SERGAI, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (32), warga Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (11/8/2026) di samping sebuah rumah di Jalan Teratai, Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
“ Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba,” ujar AKP Bringin Jaya.
Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial MR sedang berdiri. Saat hendak diamankan, MR diduga sempat membuang sebuah bungkusan kotak rokok merek Gudang Garam Merah.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Dari tangan kiri MR turut ditemukan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang dibuang tersebut, petugas menemukan dua plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,98 gram dan berat bersih 1,58 gram.
Selain itu, ditemukan satu plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,17 gram dan berat bersih 0,07 gram.
Petugas juga mengamankan satu bal plastik klip transparan ukuran kecil yang masih kosong, satu unit timbangan elektronik, satu buah pipet sekop, dua unit telepon seluler, serta uang tunai Rp100 ribu.

Saat diinterogasi di lokasi, MR mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek dan kemudian diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MR disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
AKP Bringin Jaya mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.
Peran masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (Endang)









