SERGAI, TOPKOTA.co — Sempat panik dan membuang bungkusan plastik berisi narkotika saat melihat kedatangan polisi, seorang residivis kasus narkoba berinisial SN (46) kembali diringkus personel Polsek Pantai Cermin.
SN, warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diamankan petugas di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi dan kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA Taufik Nasution, S.H., bersama tim opsnal melakukan penyelidikan di lapangan. Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan berlari sambil membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hitam.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan SN. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa bungkusan plastik hitam yang dibuangnya diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang tersebut sengaja dilempar karena pelaku panik melihat kedatangan polisi.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan tiga bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 2,36 gram dan berat bersih 1,76 gram.
Selain itu, diamankan tiga bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,47 gram dan berat bersih 0,17 gram, serta satu bungkus plastik klip transparan kosong.

Polisi juga mengamankan satu unit handphone merek Realme warna hitam, satu kantong plastik ukuran sedang warna hitam, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp135.000.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., Kamis (27/8/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, penangkapan SN merupakan bentuk komitmen tegas Polres Sergai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.
“Kami menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi. Terduga pelaku SN beserta seluruh barang bukti saat ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Pantai Cermin sebelum diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, SN disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 KUHP/UU RI tentang Narkotika. (End)









