MEDAN, TOPKOTA.co – Polrestabes Medan memaparkan capaian penegakan hukum selama 300 hari masa kepemimpinan Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., sekaligus hasil pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2026 dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satreskrim Lantai II Polrestabes Medan, Selasa (4/8/2026) malam.
Dalam keterangannya, Kapolrestabes Medan menyampaikan bahwa hingga 4 Agustus 2026, jajaran Polrestabes Medan telah menjalankan tugas selama 300 hari sejak dirinya mulai menjabat pada 9 Oktober 2025.
Ia menyebutkan, selama periode tersebut jumlah kejahatan jalanan yang tercatat mengalami penurunan. Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat penurunan sebanyak 729 kasus atau sekitar 15 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Selain penanganan kejahatan jalanan, Polrestabes Medan juga melaksanakan Operasi Pekat Toba 2026 yang menyasar sejumlah bentuk penyakit masyarakat, antara lain premanisme, perjudian, peredaran minuman keras, prostitusi, dan pornografi.
Kapolrestabes Medan mengatakan, upaya pemberantasan tindak pidana narkotika juga menunjukkan peningkatan. Menurutnya, capaian tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam memperkuat penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Dalam pemaparannya, ia juga menyinggung pengungkapan kasus pencurian besi atau yang dikenal dengan istilah “rayap besi” dan “rayap kayu”, serta penindakan terhadap kelompok geng motor. Sebanyak 119 kasus berhasil diungkap dengan total 188 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selama kurun waktu 300 hari tersebut, Polrestabes Medan juga melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 57 tersangka yang, menurut kepolisian, melakukan perlawanan dan dinilai membahayakan petugas maupun masyarakat saat proses penindakan.
Pada kesempatan itu, Kapolrestabes turut memaparkan dua kasus yang menjadi perhatian dalam Operasi Pekat Toba 2026. Kasus pertama ialah dugaan tindak pidana pornografi dengan modus penjualan konten video asusila melalui aplikasi MiChat. Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial BI alias Z dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, telepon genggam, serta beberapa barang lainnya.
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan praktik prostitusi yang diungkap di sebuah tempat usaha pijat di kawasan Jalan Pelita, Kecamatan Medan Barat. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial RM dan menyita uang tunai, buku tamu, serta kartu identitas sebagai barang bukti.
Kapolrestabes Medan menginstruksikan seluruh jajaran Polsek dan Satreskrim untuk melakukan pemetaan terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi maupun bentuk penyakit masyarakat lainnya guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis, Kabag Ops AKBP Dhana Noer Kurniawan, Kasi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom, Kasi Propam Kompol Raymond Godfried Malatua Hutagalung, serta sejumlah pejabat utama dan Kapolsek di jajaran Polrestabes Medan. (Ayu)









