IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Batu Bara Amankan Pria 38 Tahun, 5,20 Gram Sabu Disita di Medang Deras

BATU BARA, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial A 38 tahun berhasil diamankan bersama barang bukti.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/182/VIII/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan pada Senin 3 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Access Road Kuala Tanjung, Dusun Mesjid, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Dugaan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka sesuai ciri-ciri yang diperoleh.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,20 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA:  Ditagih Uang HP, Bapak Anak Positif Narkoba Bunuh Pekerja Panglong

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka A. mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Kecamatan Medang Deras.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polres Batu Bara menegaskan akan memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER