IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Judi Tembak Ikan di Brastagi Karo, Polda Sumut: Laporkan Ke Call Center 110, Segera Diproses

KARO, TOPKOTA.co – Keresahan warga Kecamatan Brastagi, Kabupaten Karo, memuncak tajam hari ini, Sabtu (1/8/2026). Perjudian mesin tembak ikan terbukti beroperasi dengan berani tanpa rasa takut hukum di dua lokasi strategis, yakni di Gang Merek dan ruko eks King Garden di Jalan Jamin Ginting.

Kegiatan haram ini berlangsung terang-terangan meski sudah berulang kali dikeluhkan warga, seolah kebal hukum dan berada di bawah perlindungan pihak tertentu.

Bandar beserta pemilik tempat yang menyewakan lahan untuk sarang judi ini berani menantang aturan negara dengan santai.

Dampaknya menghancurkan tatanan hidup, tidak hanya merusak akhlak dan menghabiskan harta warga, tapi juga memicu lonjakan kasus pencurian yang meresahkan seluruh lingkungan.

“Sejak ada mesin judi itu, pencurian di Brastagi makin merajalela. Hasil bumi dan alat kerja di ladang kami sering hilang dicuri orang yang terjerat hutang judi. Penderitaan ini tak lagi sanggup kami tanggung,” ungkap warga dengan nada marah dan kecewa mendalam.

Kecurigaan tajam pun terlontar keras, meruntuhkan kepercayaan terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.

BACA JUGA:  Polda Sumut Tetapkan Komisioner KPU Sidimpuan Tersangka Pemerasan

“Apakah aparat takut bertindak? Atau sengaja tutup mata karena sudah menerima bagian dari pengusaha judi? Bagaimana mungkin kejahatan ini dibiarkan berlanjut tanpa gangguan berbulan-bulan?” tuding warga yang sudah tidak sabar menunggu keadilan.

Masyarakat secara khusus menuntut Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, MSi, segera turun tangan langsung. Mereka mendesak razia mendadak dan tegas, penangkapan serta proses hukum tanpa pandang bulu terhadap bandar, pengelola, hingga pemilik tempat yang menyediakan fasilitas kejahatan ini.

“Jangan biarkan judi merampas masa depan anak-anak dan merusak generasi muda Karo. Kami butuh tindakan nyata, bukan janji kosong belaka,” tegas warga.

Hingga berita terbit, upaya konfirmasi awak media ke Polsek Tigabinanga lewat pesan WhatsApp sama sekali tidak mendapat jawaban. Sikap diam ini makin memperkuat dugaan bahwa penanganan kasus sengaja diabaikan dan dibiarkan berlarut-larut.

Menanggapi situasi yang memburuk ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan seruan tegas kepada masyarakat. Warga diminta tidak hanya mengeluh pasif, tetapi segera melaporkan setiap praktik perjudian yang ditemukan langsung ke kantor polisi terdekat atau nomor darurat 110 agar segera ditindaklanjuti dan diproses hukum.

BACA JUGA:  Empat Begal Sadis Diringkus Reskrim Polsek Medan Baru

“Apabila warga melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian, segera laporkan ke aparat berwajib setempat atau hubungi layanan darurat polisi 110. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan tegas,” jelas Kombes Pol Ferry Walintukan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (1/8/2026). (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER