SERGAI, TOPKOTA.co – Satuan Lalu Lintas Polres Serdang Bedagai (Sergai) mulai menggencarkan sosialisasi penindakan tilang manual terhadap tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
Sosialisasi berlangsung mulai Senin (27/7/2026) hingga Rabu (29/7/2026), sedangkan penindakan akan dimulai pada Kamis, 30 Juli 2026.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan penindakan dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata melalui kegiatan patroli, hunting system, strong point, serta razia gabungan bersama instansi terkait.
“Mulai hari ini hingga Rabu mendatang, kami gencar melakukan sosialisasi, baik melalui media sosial, menyasar pangkalan angkot dan becak, sekolah-sekolah, hingga pasar tradisional terkait penindakan tilang manual untuk tujuh jenis pelanggaran yang berpotensi fatalitas,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan, mulai Kamis (30/7/2026), personel Satlantas Polres Sergai akan memberikan tindakan tegas kepada pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata. Penindakan dilakukan saat petugas melaksanakan patroli, hunting, strong point, maupun razia gabungan dengan instansi terkait.
Meski demikian, petugas tidak diperbolehkan menggelar razia khusus lalu lintas secara stasioner. Kebijakan tersebut bertujuan agar penegakan hukum tetap mengedepankan pelayanan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat.
Sasaran penindakan meliputi pengendara sepeda motor, becak bermotor, mobil pribadi, hingga angkutan umum yang melakukan pelanggaran di wilayah hukum Polres Sergai.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan dalam penindakan berupa KTP, SIM, STNK, maupun kendaraan bermotor yang terbukti melanggar ketentuan lalu lintas, termasuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar.
Tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan yakni melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm berstandar SNI, menerobos lampu lalu lintas, menggunakan knalpot brong atau tidak standar, menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta balap liar atau mengemudikan kendaraan secara membahayakan.
Pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 287 ayat (1), Pasal 292, Pasal 291 ayat (1) dan (2), Pasal 287 ayat (2), Pasal 285 ayat (1), Pasal 283, serta Pasal 297 juncto Pasal 311.
AKP Bringin Jaya mengimbau seluruh masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Utamakan keselamatan dalam berkendara dan cegah kecelakaan dengan tertib berlalu lintas. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya menghindari sanksi, tetapi juga melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (End)









