MEDAN, TOPKOTA.co – Proyek pembangunan perumahan Wins Square di Jalan Ibrahim Umar, Simpang Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, menjadi sorotan setelah di lokasi pembangunan tidak terlihat papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sorotan terhadap proyek tersebut muncul di tengah penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat dua oknum wartawan berinisial I (55) dan JB (60). Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Tembung pada Kamis (16/7/2026) di sebuah kedai kopi di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, kedua terduga diduga meminta uang sebesar Rp4 juta kepada seorang pengawas proyek berinisial DI.
Uang tersebut diduga diminta dengan ancaman akan mempublikasikan pemberitaan mengenai proyek yang sedang dikerjakan.
Sebelumnya Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, menegaskan bahwa setiap orang yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa memandang latar belakang profesinya.
Disisi lain, proyek Wins Square juga menjadi perhatian masyarakat karena dilokasi pembangunan tidak terlihat papan informasi PBG sebagaimana lazim dipasang pada proyek konstruksi.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (20/7/2026), yang terlihat dari luar kawasan proyek hanya pagar seng yang menutupi area pembangunan serta spanduk bertuliskan Wins Square.
Seorang warga sekitar mengaku selama proyek berlangsung tidak pernah melihat adanya papan informasi PBG di lokasi tersebut. “Silakan lihat sendiri bangunannya. Saya tidak melihat ada papan PBG. Yang terlihat hanya pagar seng dan spanduk proyek Wins Square. Kalau soal izinnya, sebaiknya ditanyakan ke instansi terkait,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Meski demikian, tidak terlihatnya papan informasi PBG di lokasi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa proyek tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung. Status perizinan proyek masih memerlukan konfirmasi dari instansi yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan, Jhon Lase, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (21/7/2026), belum memberikan tanggapan.
Pihak pengembang Wins Square juga belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan papan informasi PBG maupun status perizinan proyek tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Ayu)









