IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Sergai Ditangkap Usai Sempat Kabur, Dua Rekannya Positif Narkoba

SERGAI, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AAI.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan dua orang lainnya yang hasil tes urinenya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Kasatres Narkoba Polres Sergai menjelaskan, pengungkapan kasus berawal saat petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

Di dalam rumah tersebut, petugas menemukan tiga orang yang langsung berusaha melarikan diri saat dilakukan penyergapan.

“Dua di antaranya, yakni seorang wanita berinisial SM (38) dan pria berinisial FS (36), berhasil diamankan petugas di sekitar lokasi awal,” ujar Kasatres Narkoba.

Sementara itu, terduga pelaku utama berinisial AAI sempat berhasil meloloskan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan perangkat desa untuk mendampingi proses penggeledahan hingga akhirnya AAI berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan lanjutan di rumah milik AAI yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 5,87 gram, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat bruto 1,21 gram, serta uang tunai sebesar Rp225.000 yang ditemukan di atas meja dapur.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, SH., MH., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

BACA JUGA:  Rencana Rekontruksi Korban Pencurian Jadi Tersangka di Hotel Kristal Ricuh, Maling Diperlakukan Istimewa Sementara Korban Pencurian Disekap di Dalam Mobil

“Benar, Sat Res Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang pria berinisial AAI atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 7,08 gram. Penangkapan ini merupakan gerak cepat atas informasi yang diberikan oleh masyarakat,” ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).

Selain AAI, petugas turut mengamankan SM dan FS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

“Saat ini tersangka AAI beserta dua warga yang turut diamankan dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.

Terhadap AAI dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika,” tegas Kasi Humas.

Polres Sergai mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing guna mewujudkan Kabupaten Serdang Bedagai yang bersih dari narkoba. (End)

BACA JUGA:  Dalam Sepekan, Polda Sumut Ungkap 87 Kasus Narkoba Serta Tangkap 115 Tersangka

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER