SERGAI, TOPKOTA.co – Seorang penyidik berinisial B menjalani sidang kode etik terkait dugaan tidak profesional dalam menjalankan tugas menangani kasus dugaan penipuan jual beli mobil Toyota Avanza BK 1564 WF milik Marsel, warga Siantar, yang bergulir sejak 2021.
Sidang kode etik tersebut berkaitan dengan dugaan penghilangan barang bukti dalam perkara tersebut. Korban, Hasbullah, mengaku kecewa atas penanganan kasus dan berencana kembali melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sumatera Utara.
Hasbullah, Jumat (24/7/2027), menyayangkan karena menurutnya pihak berinisial M yang diduga menjual barang bukti belum diproses hukum, sementara penyidik justru telah menjalani sidang kode etik.
“Dalam sidang kode etik kemarin saya dan Rizal menyaksikan langsung keterangan penyidik B yang mengakui telah meminjamkan barang bukti tersebut kepada M tanpa melalui prosedur operasional standar (SOP) yang benar. Namun M malah menjualkannya. Kenapa M tidak diproses?” ujar Hasbullah.
Ia menilai penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Serdang Bedagai tidak profesional. Menurutnya, meski perkara telah beberapa kali digelar, baik di tingkat Polda Sumut maupun Polres Sergai, hingga kini belum ada perkembangan signifikan selain pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
Sementara itu, Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Herry Rakutta Sitepu melalui Kasi Humas, AKP Beringin Jaya, mengatakan kasus dugaan penipuan jual beli mobil dengan pelapor Hasbullah masih dalam proses penyelidikan.
Ia juga membenarkan bahwa perkara dugaan penghilangan barang bukti telah memasuki tahapan sidang kode etik terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.
Terkait M yang diduga menjual barang bukti, AKP Beringin Jaya menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Untuk M masih dilakukan proses penyelidikan. Upaya Polres Sergai saat ini adalah mencari keberadaan barang bukti yang telah dijual,” ujarnya.
Secara terpisah, Kasi Propam Polres Sergai, AKP Mohamad Rony, mengatakan pihaknya akan menggelar sidang kode etik kedua terhadap penyidik berinisial M yang juga merupakan mantan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan.
Menurutnya, dalam sidang lanjutan tersebut, pihak Propam juga akan kembali memanggil Marsel untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pemeriksaan. (End)









