IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kepala BNN Deli Serdang Dilaporkan Dugaan Penganiayaan Tahanan, Polda Sumut: Akan Diproses Sesuai Aturan Berlaku

MEDAN, TOPKOTA.co – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Josua Tampubolon, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara atas dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan bernama Samuel Hutasoit.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Ferry Walintukan, mengatakan setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”Jika laporannya sudah masuk, tentunya akan kami proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya, Senin (6/7/2026).

Ferry menegaskan, Polda Sumatera Utara akan menangani laporan tersebut secara profesional dan transparan.Selain itu, pihaknya akan mengkaji seluruh materi laporan agar proses penanganannya berjalan sesuai prosedur.

Laporan terhadap Josua dibuat oleh ibu Samuel, Lince Manalu (65), pada Jumat (3/7/2026).Kuasa hukum korban, Umar Tarigan, mengatakan laporan itu telah diterima dengan nomor STTLP/B/1072/VII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

“Kami melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang terhadap klien kami, Samuel Hutasoit alias SH,” kata Umar.Samuel merupakan satu dari empat orang yang diamankan BNN Kabupaten Deli Serdang saat razia di sebuah kafe di kawasan Patumbak.

BACA JUGA:  Tiga Warga Marelan Dibegal di Sibolangit, Satu Dibacok

Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan kendaraan petugas saat razia berlangsung.Menurut Umar, dugaan penganiayaan terjadi di ruang penyidik Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan pada Kamis (2/7/2026) pagi.

Ia mengatakan, sebelum tim kuasa hukum tiba mendampingi pemeriksaan, Josua diduga datang ke ruang penyidik dan meminta Samuel dikeluarkan dari ruang tahanan.”Klien kami menceritakan kepada kami bahwa sebelum kami datang, Kepala BNN Deli Serdang masuk ke ruang penyidik dan menginterogasi klien kami. Saat klien kami sedang duduk, dadanya ditendang dua kali. Itulah pengakuan yang disampaikan klien kami kepada kami,” ujarnya.

Umar juga menyebut, setelah kejadian itu Samuel dibawa ke salah satu ruangan pejabat di Polrestabes Medan untuk memberikan klarifikasi yang kemudian videonya beredar di media sosial.”Klien kami dibawa ke salah satu ruangan petinggi di Polrestabes Medan. Dalam kondisi tangan masih terikat, dia diminta memberikan klarifikasi dan mengakui sebagai provokator dalam keributan pada 28 Juni lalu di Patumbak,” katanya.

BACA JUGA:  Suami Wakil Bupati Dipolisikan Dugaan Cabuli Anak di Bawah Umur

Namun, Umar membantah kliennya sebagai provokator.”Menurut keterangan klien kami, dia bukan provokator. Bahkan, ada video yang menunjukkan bahwa dia justru melerai masyarakat agar tidak melakukan perusakan,” ucapnya.

Selain melaporkan Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang, pihak kuasa hukum juga membuat laporan terpisah terhadap sejumlah oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang terkait dugaan penganiayaan terhadap empat kliennya saat proses penangkapan.”Tadi kami membuat dua laporan polisi secara terpisah. Yang pertama terkait dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Deli Serdang terhadap empat klien kami saat penangkapan di Patumbak,” katanya.

Menurut Umar, para kliennya mengaku mengalami kekerasan selama perjalanan menuju Polrestabes Medan.”Sepanjang perjalanan di dalam mobil, klien kami dipukuli, disepak, diinjak, bahkan dipukul menggunakan kayu,” ujarnya.

Sementara itu, Josua Tampubolon membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.”Tidak benar. SH sudah membuat video bahwa dia tidak dianiaya,” kata Josua.

Hingga saat ini, Polda Sumatera Utara menyatakan laporan tersebut masih dalam tahap penanganan awal.Belum ada kesimpulan ataupun penetapan tersangka dalam perkara ini. (Ayu)

BACA JUGA:  Terlilit Hutang Cicilan Ponsel, Nyawa Siswi SMA Negeri 1 Madina Dihabisi

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER