MEDAN, TOPKOTA.co – Perihal keresahan masyarakat sekitar judi togel “BS” yang berada di Jalan Balai Desa Simpang Jalan Kutilang tepat nya di warung si Jeck, Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan dan di Jalan Besar Sei Rotan Gg Semar, Bandar Klippa, Percut Sei Tuan tepat nya di sebuah warung dengan juru tulis inisial “JhonG” menjadi sorotan publik.
Menyikapi ini berita tersebut, Kanit Pidum Polrestabes Medan, IPTU Muhammad Hafizullah, S.Tr.K.SIK.MH angkat bicara saat dikonfirmasi tim awak media melalui pesan singkat whatsapp.
“Terima Kasih Info nya, Akan kami selidiki bang”, tegas Hafizullah kepada tim awak media, Senin (29/06/2026) Siang.
Masyarakat berharap agar lokasi dan pengelolah dapat ditindak tegas secara hukum yang berlaku, karena lokasi tersebut berdekatan dengan Masjid dan sekolah Keagamaan.
“Kami berharap besar agar lokasi tersebut ditutup, dan pengelolah dapat ditindak tegas, kami takut merusak generasi muda disini, terutama anak – anak kami, semenjak ada lokasi judi tersebut, masyarakat sini selalu ribut rumah tangga nya, lantaran uang belanja kurang dimainkan para suami – suami ke lokasi tersebut demi mencoba peruntungan. Abang lihatlah disini ada rumah ibadah dan sekolah keagamaan”, ungkap “NA” ibu rumah tangga beranak 3 saat dihadapan tim awak media.
Judi togel (toto gelap) dan segala bentuk perjudian di Indonesia secara tegas dilarang dan merupakan tindak pidana. Aturan utamanya diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Untuk Bandar / Pengepul: Dihukum pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta berdasarkan Pasal 303 KUHP. Jika dilakukan secara online, bandar juga dapat dijerat UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016) dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. (Ayu)









