IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Enam Tersangka Termasuk Anak Diamankan, Satres Narkoba Sita Sabu 3,62 Gram

BATU BARA, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menegaskan komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dalam dua hari petugas berhasil mengungkap lima kasus dan mengamankan enam pelaku di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Enam pelaku yang diamankan terdiri dari lima laki dan satu perempuan, yaitu FR 16, AS 38, MAFM 45, YS 20, AL 25, dan IM 49. Salah satu pelaku diketahui masih berstatus anak.

Dari pengungkapan tersebut petugas menyita sabu dengan berat bruto sekitar 3,62 gram dan 4 butir pil MDMA atau ekstasi dengan berat bruto 2,01 gram.

Selain narkotika, diamankan uang tunai diduga hasil transaksi, telepon genggam, plastik klip transparan, kotak rokok, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tindak pidana narkotika.

Pengungkapan dilakukan di beberapa lokasi, meliputi Kecamatan Lima Puluh, Air Putih, Sei Suka, Medang Deras, dan Datuk Lima Puluh. Berdasarkan pemeriksaan awal, sebagian pelaku mengaku menyimpan untuk dipakai sendiri, sebagian lainnya diduga terlibat peredaran dan transaksi.

BACA JUGA:  Kepala Warga Terserempet Peluru, Jatanras Polres Simalungun Selidiki Pelaku Penembakan di Tiga Runggu

Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menyampaikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

“Polres Batu Bara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” ujarnya. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER