TANJUNGBALAI, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika menyusul penangkapan dua pria berinisial VWS alias Vi (31) dan M.HB alias Ko alias Og, di Jalan S. Parman Kota Tanjungbalai, Jumat (26/06/26), sekira pukul 00:05 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M. Ruslan kepada media menerangkan, penangkapan terhadap dua tersangka berdasarkan laporan masyarakat kepada polisi pada 19 Juni 2026 terkait adanya aktivitas transaksi narkoba.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,95 gram. 1 pack plastik klip transparan ukuran kecil, 1 buah pipet yang di runcingkan serta 1 hp merk Samsung warna biru.
“Begitu mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap target dan akhirnya berhasil meringkus tersangka,” kata Ipda M. Ruslan.
Lebih lanjut Kasi Humas Polres Tanjungbalai menerangkan, tersangka M.HB alias Ko alias Og mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berinisial G (buron).
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 KUHP,” ujar Kasie Humas. (Ayu)









