IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Komisi III: Penggunaan APBN Untuk Kurban Presiden Dinilai Sah

JAKARTA, TOPKOTA.co – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 1447 Hijriah tidak melanggar hukum maupun ketentuan syariah.

Menurutnya, penyaluran bantuan hewan kurban melalui skema bantuan presiden merupakan bagian dari program kemasyarakatan yang memiliki dasar hukum jelas dalam pengelolaan keuangan negara.

“Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema bantuan presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (28/05).

Ia menjelaskan, program bantuan masyarakat oleh presiden diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Aturan tersebut menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat aturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatutan.

Selain itu, Habiburokhman menyebut Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran bagi program bantuan kemasyarakatan presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Dari sisi syariah, ia mengutip pendapat Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh, yang menyatakan pembelian hewan kurban menggunakan APBN diperbolehkan karena manfaatnya ditujukan bagi masyarakat luas.

BACA JUGA:  Kadiv Humas Polri Bekali Taruna Akpol 2025 dengan Strategi Kehumasan di Era Digital

Habiburokhman menilai bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, serta kelompok masyarakat lainnya di berbagai daerah pada momentum Hari Raya Idul Adha.

Ia juga mengatakan program tersebut tidak hanya bernilai ibadah, tetapi turut memberikan dampak ekonomi bagi peternak sapi lokal dan masyarakat penerima manfaat.

“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban pada Idul Adha 1447 Hijriah. Seluruh hewan kurban tersebut berasal dari peternak lokal dengan bobot sapi berkisar 800 kilogram hingga 1,3 ton.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan sapi kurban itu didistribusikan ke 552 daerah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama di seluruh Indonesia.

“Presiden memberikan arahan supaya sapi-sapi yang diberikan untuk menjadi sapi kurban ini juga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya kepada masyarakat yang membutuhkan di daerah masing-masing,” kata Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta. (Ayu)

BACA JUGA:  Pemerintah Sudan Ajak JMSI Kembangkan Strategi Alternatif, Teguh Santosa: Pers Nasional Wajib Kembangkan Hubungan Antar Bangsa yang Positif