IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Judi Dadu Putar Desa Rambai STM Hilir Dapat Restu Dari APH ?

DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Jangankan melarang seperti yang disampaikan Kapolsek STM Hilir beberapa waktu yang lalu, kini jelas judi dadu dan tembak Ikan-ikan yang beroperasi dan sangat meresahkan masyarakat terutama kaum Ibu-ibu di Desa Rambai, Kec STM Hilir, Kab Deli Serdang, tak juga dilakukan penindakkan untuk ditutup.

Hal itu menimbulkan tanda tanya di masyarakat akan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kepolisian, terutama Kapolsek STM Hilir AKP Ronald Manullang akan beroperasinya perjudian dadu putar dan tembak Ikan-ikan di Desa Rambai, Kec STM Hilir, Kab Deli Serdang yang tetap beroperasi hingga kini, seakan kebal hukum dan terkesan mendapat restu dari aparat setempat, terutama Polsek STM Hilir, Polresta Deli Serdang.

Sebelumnya diberitakan keresahan warga Desa Rambai Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Kab Deli Serdang, terutama para istri semakin meningkat, soalnya semakin hari para suami semakin sering keluar rumah dan malah jarang pulang, akibat lebih banyak bermain di lokasi judi dadu putar dan judi tembak ikan.

BACA JUGA:  Tim Detasemen Intel Kodam I/BB Berhasil Membongkar Jaringan Penyelundupan Internasional

Menurut salah seorang warga berinisial AP (35), bahwa perjudian dadu putar dan tembak ikan yang bebas beroperasi dan tak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH), kini sangat meresahkan warga, seakan perjudian tersebut diduga telah dikawal atau dibekingi oleh APH.

“Bebas kali dan tak tersentuh hukum, kabarnya telah ada aparat yang membekingi nya,” ungkap AP, Selasa (26/5/2026).

Selanjutnya Erwina Br Karo, Selasa (26/5/2026), menuturkan bahwa keresahan adanya perjudian di Desa Rambai itu, kini semakin dirasakan Emak-emak, dikarenakan terlalu seringnya para suami keluar rumah dengan berbagai alasan dan malah jarang pulang ke rumah, serta lebih seringnya pulang dengan tidak membawa uang.

“Sejak bukanya judi dadu putar dan tembak ikan di Desa Rambai ini, Suami-suami kita jadi sering keluar rumah dan jarang pulang. Kalau pulang dengan tangan kosong, karena lebih sering dihabiskan di lokasi judi itu. Kami Emak-emak di supaya Pak Kapolsek STM Hilir supaya segera ambil tindakan tegas terhadap perjudian itu, terutama panitia judi dadu. Jangan sampai kami terjun ke lokasi judi dadu itu,” kata Erwina.

BACA JUGA:  Polres Batubara Berhasil Amankan 10 Gram Sabu dan 2 Tersangka

Lanjut Erwina bahwa dirinya dan para ibu yang lain sudah kompak dan bersatu untuk geruduk lokasi perjudian itu.

“Jangan ada yang merasa hebat dan kebal hukum, pasti kami demo jika tidak ditutup segera ,” cetus Erwina.

Terpisah, Kapolsek STM Hilir AKP Ronald Manullang saat dikonfirmasi, Selasa (26/5/2026), mengatakan memang ada datang Panitia perjudian dadu putar ke Polsek STM Hilir untuk meminta ijin membuka dadu putar di Desa Rambai, namun dirinya tidak mengijinkan.

“Ada datang ke Kantor Polsek minta ijin, kalau Panitianya mau buka dadu putar, tapi saya tidak setuju, karena takut terjadi masalah,” katanya seakan tidak mengetahui beroperasinya lokasi perjudian di wilayah hukumnya. (Ayu)