IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kapolres Sergai: Oknum Kades Tanjung Harap Tersangka Tipu-Gelap, Enam Saksi Diperiksa

SERGAI, TOPKOTA.co – Kapolres Serdangbedagai AKBP Jhon Sitepu menetapkan seorang oknum kepala desa berinisial Dar sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana kerja sama usaha penanaman ubi/singkong senilai Rp100 juta. Senin (23/2/2026),Sore.

Peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2025 di Jalan Bisnis Center, Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan,” tegas AKBP Jhon Sitepu saat konferensi pers.

Korban dalam kasus ini adalah Sofia, warga Dolok Masihul. Ia melaporkan tersangka setelah tidak menerima hasil apa pun dari perjanjian kerja sama usaha pertanian. Dalam perjanjian tersebut, korban menyerahkan uang Rp100 juta kepada tersangka dengan kesepakatan memperoleh bagi hasil saat panen.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak mendapatkan hasil sebagaimana perjanjian. Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang yang diperoleh tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga diserahkan kepada pihak lain,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Polsek Bungku Tengah Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor, Terduga Pelaku Akui Beraksi di 7 Lokasi

Surat perjanjian kerja sama penanaman ubi/singkong dan kwitansi penyerahan uang yang diamankan penyidik sebagai barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp100 juta., Senin (23/2/2026). Waspada.id/Bambang

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan dua pasal, yakni Pasal 492 tentang penipuan dan pasal penggelapan. Ancaman hukuman untuk masing-masing pasal adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda sesuai ketentuan kategori dalam undang-undang.

Penyidik telah memeriksa enam orang saksi serta mengamankan sejumlah alat bukti, antara lain surat perjanjian kerja sama, kwitansi penyerahan uang, dan catatan pembiayaan penanaman ubi. “Alat bukti ini memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, penyidik saat ini tengah menyusun dan melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum. “Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti akan segera kami serahkan kepada jaksa,” ujarnya.

Terkait status tersangka sebagai kepala desa di Desa Tanjung Harap, Kapolres menegaskan bahwa perkara ini merupakan perbuatan pribadi dan tidak berkaitan langsung dengan jabatannya. “Apabila ke depan ditemukan perbuatan pidana lain berdasarkan bukti baru, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

BACA JUGA:  Mobil Oknum Wartawan Diduga Dibakar Kartel Narkoba Pakai Molotov, Seorang Balita Terluka

Sementara itu, Camat Serbajadi, S Saragi menyatakan belum menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Meski demikian, kecamatan akan mengambil langkah administratif setelah menerima surat penahanan, termasuk menunjuk Pelaksana Harian (PLH) agar roda pemerintahan desa tetap berjalan. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER