IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Video Syurnya Disebar, Wanita di Medan Diperas Mantan Pacar

MEDAN, TOPKOTA.co – Polisi menyelidiki kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan seorang wanita di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial T (26). Dimana, T menyebut dirinya diperas dan video syurnya disebar oleh sang mantan kekasih berinisial MD.

Kasus itu dilaporkan T ke Polrestabes Medan pada 5 Januari 2025 dengan nomor:LP/B/58/I/2026/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut, terkait dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

T mengaku mengenal MD sejak tahun 2023. Setelah berkenalan, keduanya pun menjalin hubungan. Saat berpacaran, keduanya sempat berhubungan badan. Naasnya, saat berhubungan layaknya suami istri itu, MD merekamnya secara diam-diam.

Pada tahun 2023, hubungan asmara T dan MD putus. Setelah putus, MD menggunakan video syur tersebut untuk memeras korban. MD mengancam akan menyebarkan video tersebut jika T tak memberikan uang yang dimintanya.

“Dia merekam itu secara diam-diam karena dia ingin menghancurkan hidup saya. Ancamannya itu, kalau saya tidak mau transfer sejumlah uang yang dia tetapkan, itu diviralkannya video tersebut,” kata T, dilansir, Jum’at (09/1/2026).

MD berdalih bahwa uang yang dimintanya tersebut adalah biaya yang dikeluarkannya selama menjalin hubungan dengan T. MD pun berdalih biaya-biaya itu menjadi utang T. T pun mentransfer uang ke MD pada tahun 2023 sekitar Rp1,5-1,7 juta.

BACA JUGA:  Polda Sumut Razia Tempat Hiburan Malam, Cleaning Service Positif Narkoba

“Setelah kami berpisah, dia minta kembalikan uang yang pernah dikeluarkannya untuk biaya, contoh hotel dan antar jemput saya. Nah itu sudah pernah saya transfer sekitar Rp1,5-1,7 juta,” ujarnya.

Usai mendapatkan uang itu, MD menghilang. Lalu, pada 10 Desember 2025, MD menghubungi korban menggunakan akun pacarnya yang baru.

Saat itu, MD kembali memeras korban dengan modus yang sama. Korban yang merasa terancam pun kembali mengirimkan uang yang diminta pelaku sebesar Rp2,5 juta.

Pada 31 Desember 2025, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang sekira Rp2,5 juta. Korban pun menolak permintaan itu dan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya soal kejadian tersebut.

Pada 1 Januari 2026, pelaku kembali menghubungi korban melalui nomor temannya dan meminta korban untuk membuka blokiran nomor MD.

Singkat cerita, pada 4 Januari 2026, pelaku ternyata mengunggah video syur mereka di akun media sosial yang dibuatnya atas nama korban. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER