BATUBARA,TOPKOTA.co – Sipropam Polres Batu Bara melaksanakan pengawasan terhadap personil Polres Batu Bara yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, Sabtu, (27/12/2025).
Pengawasan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor : Sprin / 1.403/XII/HUK.6.6./2025/SIPROPAM, tanggal 1 Desember 2025. Petugas yang melaksanakan pengawasan adalah IPTU ARIANTO SITORUS, S.H, dan BRIPKA KRISTIAN H. PURBA.
Sasaran pengawasan dan pengecekan adalah personil Polres Batu Bara yang melaksanakan tugas pelayanan, seperti CALL CENTER 110, SPKT, SATPAS, dan YANDUAN PROPAM PRESISI.

Kegiatan pengawasan meliputi melakukan pengawasan terhadap personil yang bertugas sebagai Pelayanan pembuatan SIM, Piket SPKT, dan Pelayanan pembuatan SKCK.
Sipropam Polres Batu Bara juga memberikan petunjuk dan arahan kepada masyarakat tentang YANDUAN PROPAM PRESISI. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan pengawasan berjalan dengan aman, kondusif, dan lancar.
Sipropam Polres Batu Bara akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan kualitas dan integritas pelayanan publik di Polres Batu Bara. (Solong)









