Serdang Bedagai — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan respon cepat dalam pengungkapan kasus kriminal. Dalam waktu kurang dari 12 jam setelah menerima laporan, dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil ditangkap di Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Selasa (9/12/2025).
Kasus berawal saat korban, Suriana (51), terbangun setelah dipanggil tetangganya, Putri, yang melihat pintu rumah korban tidak terkunci serta mempertanyakan keberadaan sepeda motor milik korban. Saat melakukan pengecekan, Suriana mendapati dua unit sepeda motor—Honda Vario 160 BK 3963 DBH dan Honda Scoopy BK 3131 XBI—serta satu unit handphone Vivo telah hilang, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, langsung mengerahkan Tim Opsnal dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, untuk melakukan penyelidikan. Upaya cepat membuahkan hasil: pada pukul 15.30 WIB, tim berhasil menangkap pelaku pertama berinisial I N M alias M (25), warga Dusun V, Desa Penggalangan. Dari hasil interogasi, M mengaku beraksi bersama tiga rekannya yang kini berstatus DPO, yakni I T alias I, D B, dan seorang lagi berinisial I.
Pengembangan kasus diarahkan ke rumah D B di Dusun XVII Sei Bamban. Di lokasi tersebut, petugas menemukan Honda Scoopy BK 3131 XBI milik korban, meski D B tidak berada di tempat.
Tak berhenti di situ, pukul 17.00 WIB, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap pelaku utama I T alias I (35) di rumahnya di Dusun IV Desa Penggalangan. Dari lokasi yang sama, polisi juga menemukan Honda Vario BK 3963 DBH milik korban.

Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam penyidikan, I T alias I juga mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMax BK 2136 XBF milik Metriyaldi Tanjung di Desa Pon, Kecamatan Sei Rampah, sesuai laporan polisi LP/B/134/XI/2025/SPKT/POLSEK FIRDAUS. Motor tersebut diketahui telah dijual kepada seseorang bermarga Siregar di kawasan Jermal, Medan, seharga Rp7 juta. Salah satu rekan pelaku berinisial K, yang mendapat bagian Rp1,5 juta, kini juga masuk daftar DPO.
Peran Para Pelaku:
I T alias I (pelaku utama): Masuk ke rumah korban dan membawa kabur dua unit sepeda motor.
I (DPO): Mengangkut Honda Scoopy ke rumah D B.
D B (DPO): Menyembunyikan motor curian serta menjual HP Vivo milik korban kepada N (DPO) seharga Rp750 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sabu.
I N M alias M: Membantu membongkar spion, mencopot plat, serta menyalakan Honda Scoopy, dan menerima bagian hasil kejahatan.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut dan menegaskan bahwa tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, I T alias I dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara I N M alias M dikenakan Pasal 480 ke-1 Jo 56 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Polres Sergai memastikan proses penyidikan terus berlanjut hingga seluruh komplotan pelaku curat berhasil diamankan.
End









