IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Gerak Cepat Polres Sergai, 2 Pelaku dan 1 Penadah Pencurian Alat Panen Ditangkap

Serdang Bedagai — Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai bergerak cepat mengungkap kasus pencurian yang terjadi di gudang penyimpanan alat panen milik Poltak B. Tambunan, berlokasi di Dusun Suka Tani Simpang Obor, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Minggu (7/12/2025). Kurang dari 1×24 jam, petugas berhasil mengamankan dua pelaku utama serta seorang penadah, sementara satu pelaku lainnya kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui penjaga gudang, Adi, yang mendapati sejumlah peralatan pertanian hilang saat membuka gudang sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah mengecek CCTV, terlihat dua orang tak dikenal masuk ke dalam gudang sekitar pukul 04.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta dan langsung membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH memerintahkan Kanit 1 Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, identitas para pelaku berhasil diketahui.

BACA JUGA:  Kapolres Sergai Giatkan Perpustakaan Keliling di Perkampungan

Pada Senin dini hari (8/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, dua pelaku berinisial S alias U (45) dan A S alias D (33), keduanya warga Dusun I Suka Tani, ditangkap tanpa perlawanan. Turut diamankan barang bukti berupa goni putih, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat nomor yang dipakai mengangkut barang curian.

Hasil interogasi mengungkap bahwa aksi pencurian itu dilakukan tiga orang, termasuk seorang pelaku lain berinisial M, yang hingga kini masih buron. Tim opsnal langsung melakukan pengembangan ke rumah M, namun pelaku tidak ditemukan dan resmi ditetapkan sebagai DPO.

Dari keterangan para pelaku, seluruh barang hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial A alias U (38), warga Dusun XVI Kampung Samben, Desa Sei Bamban, seharga Rp1.350.000 yang dibayar dalam dua tahap.

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan penadah tersebut beserta barang bukti hasil curian, termasuk trafo las, gerinda, gear blok, kampas kopling, sproket, bor impact, suku cadang mesin, dan peralatan lainnya. Seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Plh Bupati Sergai: Kampung Tangguh Harapan dari Desa untuk Hadapi Pandemi

Modus Operandi: Memotong Atap Gudang

Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku masuk ke dalam gudang dengan memanjat pagar belakang. Pelaku S alias U naik ke atap dan memotong seng menggunakan martil dan gunting, sementara dua rekannya menunggu di bawah untuk menurunkan barang dan membawa hasil curian menggunakan sepeda motor.

Para pelaku mengaku uang hasil penjualan barang curian tersebut habis digunakan untuk makan, bermain judi slot, dan membeli narkoba jenis sabu.

Satu Pelaku Jadi DPO

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L. B. Manullang, membenarkan penangkapan dua pelaku dan satu penadah tersebut. Ia menegaskan bahwa pelaku M masih dalam pengejaran dan telah resmi berstatus DPO.

S alias U dan A S alias D (pelaku utama):
Pasal 363 ayat (1) ke-4(e) dan ke-5(e) KUHP
Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

A alias U (penadah):
Pasal 480 ayat 1 KUHP
Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Serdang Bedagai memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga seluruh pelaku berhasil diamankan.
End

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER