LANGKAT, TOPKOTA.co — Tim Intel Komando Resor Militer (Korem) 022/Pantai Timur Kodam I/Bukit Barisan kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba.
Seorang pengedar berinisial ISP (21) berhasil dibekuk saat melakukan transaksi narkoba di Desa Selayang Plasmen, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Rabu (12/11/2025) pukul 23.50 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Intel Korem 022/PT segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan terhadap pelaku.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan, yakni: Sabu-sabu seberat bruto 156,03 gram, 67,5 butir pil ekstasi berbagai merek (24 butir transformer, 27,5 butir minion, 13,5 butir heineken, 1 butir tengkorak, dan 1,5 butir elpi), 2 timbangan elektrik, 5 pipet skop sabu kecil, dan 1 pipet skop sabu besar, 1 unit handphone Realme, 1 dompet, 4 plastik bening kosong, serta uang tunai Rp 1,9 juta
Usai penggerebekan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Menurut informasi awal, tersangka diduga merupakan pengedar yang kerap bertransaksi di wilayah perbatasan Langkat–Binjai. Saat ini, Tim Intel Korem 022/PT bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata sinergi aparat TNI dan Polri dalam memerangi peredaran narkoba di Sumatera Utara, khususnya di daerah rawan seperti Langkat dan sekitarnya. (Ayu)









