TOBA, TOPKOTA.co – Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Lumban Julu berinisal BM (50), ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Toba, lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Penahanan dilakukan, Rabu (29/10/2025) lalu setelah proses penyelidikan yang berlangsung sejak Juli. Kasus tersebut bermula dari laporan pihak keluarga korban berinisial BM (42), pada 3 Juli 2025.
Kapolres Toba, AKBP VJ Parapaga, S.I.K melalui Kasat Reskrim, Iptu Erikson David Hutauruk, menjelaskan bahwa adanya pelaku dilaporkan keluarga korban tentang dugaan perbuatan cabul terhadap bocah berusia 10 tahun dan 9 tahun di Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba.
Pelapor mengatakan bahwa anaknya memberitahukan pernah disuruh untuk meremas dan memijat alat kelamin terlapor. Atas kejadian tersebut keluarga merasa keberatan dan sepakat untuk melapor ke Polres Toba.
“Kami sudah melakukan visum di RSUD Porsea terhadap kedua korban. Sesuai hasil visum, tidak ditemukan luka pada alat kelamin korban,” ujar Erikson.
Menurut keterangan kedua korban, mereka pernah disuruh oleh pelaku untuk melakukan perbuatan cabul terhadap pelaku, yaitu dengan cara memijat alat kelamin dan menggerakkan tangan maju mundur.
“Berdasarkan keterangan kedua anak korban, pelaku berinisial BM merupakan Kepala Desa Jangga Dolok. Biasanya kedua korban datang untuk mencari pekerjaan agar diberikan upah,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku bahwa dirinya tidak ada melakukan perbuatan cabul terhadap kedua anak korban. Akan tetapi, terduga pelaku memang pernah menyuruh kedua korban untuk memijit kakinya, namun dilakukan di ruang terbuka dan disaksikan oleh istrinya. (Ayu)









