IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Simalungun Ringkus 2 Pengedar Sabu Jaringan Pematang Siantar

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Satuan Narkoba Polres Simalungun melalui Polsek Bangun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan Pematang Siantar dengan mengamankan dua pelaku pengedar sabu beserta barang bukti seberat 2,48 gram bruto. Aksi cepat dan profesional tim berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat Kabupaten Simalungun.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., melalui humas polres Simalungun kepada awak media pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 16.50 WIB memberikan penjelasan lengkap mengenai keberhasilan operasi timnya. “Ini adalah wujud nyata komitmen Polri untuk masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba yang berasal dari jaringan Pematang Siantar,” ujar AKP Henry dengan tegas.

Penangkapan kedua pelaku dilaksanakan pada Rabu, 8 Oktober 2025, bermula dari informasi masyarakat yang diterima sekitar pukul 12.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Kampung Samosir, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, tepatnya di depan rumah milik Jumali alias Jabal sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Kampung Samosir. Informasi ini langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi,” ungkap Kasat Narkoba menjelaskan awal mula operasi penangkapan.

BACA JUGA:  Polres Labuhanbatu Ringkus Buruh Bangunan

Berdasarkan informasi tersebut, personil Sat Narkoba Polres Simalungun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi dari masyarakat sedang berada di lokasi. Namun begitu melihat kedatangan petugas, pelaku langsung melarikan diri.

“Pelaku mencoba kabur saat melihat tim kami, tapi anggota berhasil melakukan pengejaran dan mengamankannya. Setelah diamankan, kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ucap AKP Henry menjelaskan aksi dramatis penangkapan.

Dari lokasi penangkapan pertama di Kampung Samosir, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip kecil bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, uang tunai sebesar Rp300.000, dan satu unit handphone merk Realme warna biru.

Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah Jumali alias Jabal, 40 tahun, seorang wiraswasta beragama Islam yang beralamat di Huta V Urung 01 Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Saat diinterogasi, Jumali mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki bernama Syofiandi alias Belong. “Dari pengakuan pelaku pertama, kami langsung melakukan pengembangan untuk menangkap pemasoknya,” jelas Kasat Narkoba.

BACA JUGA:  Polsek Medan Baru Pasang Spanduk Himbauan Larangan Judi Online

Berbekal informasi dari pelaku pertama, personil Sat Narkoba segera melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, pada pukul 14.00 WIB di hari yang sama, tim berhasil mengamankan pelaku kedua, Syofiandi alias Belong, seorang wiraswasta beragama Islam yang juga beralamat di Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar.

Penangkapan pelaku kedua dilakukan di dua lokasi berbeda yaitu di Simpang Gotong Royong samping lapangan Badminton Nagori Pamatang Simalungun dan di depan rumah sakit mini Girsang, Kelurahan Girsang, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun.

“Dari pelaku kedua, kami mengamankan barang bukti yang lebih banyak, yaitu dua plastik klip berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok merk Sky warna biru dengan total berat bruto 2,29 gram,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait.

Selain narkotika, dari Syofiandi petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp20.000 dan satu unit handphone merk JTE warna biru. Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari kedua pelaku mencapai 2,48 gram bruto.

Yang mengejutkan, saat diinterogasi lebih lanjut, Syofiandi mengaku bahwa sabu yang dijualnya diperoleh dari seseorang bernama Charlie, seorang warga Pematang Siantar. Informasi ini membuka fakta bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang berpusat di Pematang Siantar.

BACA JUGA:  Sat Shabara Polrestabes Medan Gerebek dan Segel Hotel Sibayak

“Pelaku mengaku mendapat pasokan sabu dari Charlie yang merupakan warga Pematang Siantar. Ini menunjukkan ada jaringan yang lebih besar dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dari Siantar ini,” tegas Kasat Narkoba.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Jn)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER