IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Prapid Gagal, Kuasa Hukum Wartawan Terduga Pemerasan Siap Hadapi Jadwal Sidang 25 Agustus di PN Lubuk Pakam

DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Praperadilan (Prapid) Wartawan terduga pemerasan Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang berinisial “MS”, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, yang didaftarkan Kuasa Hukumnya Dr. Ismayani, S.H., M.H ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Nomor 12/Pid.Pra/2025/PN LBP tertanggal 4 Agustus 2025, gagal disidangkan.

“Dua kali pemanggilan Sidang Praperadilan (Prapid), pada 13 dan 20 Agustus 2025, pihak termohon tidak menghadirinya. Dan jadwal Sidang kasus dugaan pemerasan itu sudah dijadwalkan pada 25 Agustus 2025 mendatang. Secara hukum, dengan keluarnya jadwal Sidang itu, Praperadilan (Prapid) dinyatakan gugur,” ucap Dr. Ismayani, S.H., M.H saat dikonfirmasi wartawan, selaku Kuasa Hukum Wartawan, Jumat (22/08/2025).

Meski Praperadilan (Prapid) gagal digelar, Ismayani menyakini siap menghadapi Sidang dengan bukti-bukti yang valid.

“Kita siap menghadapi Persidangan tersebut. Berbagai bukti sudah kami siapkan untuk meyakinkan Majelis Hakim bahwa klien kami tidak melakukan seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Ismayani menyebut pihaknya mendengar Sidang yang akan dilaksanakan pada 25 Agustus 2025 mendatang dilaksanakan secara daring/online tanpa dihadiri D, dan R, hanya menghadirkan A.

BACA JUGA:  Pemusnahan 6,8 Kilogram Sabu di Polres Sergai, Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

“Kalau benar demikian, Sidang online, kita akan suratin MA, KY Bawas MA,” tegasnya sembari menyatakan siap secara hukum untuk membatu para Wartawan agar tidak sewenang dizolimi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan saat dikonfirmasi wartawan terkait gugurnya Praperadilan (Prapid) yang didaftarkan para Wartawan yang dituding memeras.

“Biasanya Praperadilan (Prapid) akan gugur dengan sendirinya jika berkas perkara pokok sudah dilimpahkan ke Pengadilan (P21) dan perkara tersebut telah mulai diperiksa di sidang pengadilan tingkat pertama,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/08/2025).

Kombes Pol. Ferry Walintukan mengatakan konsep ini didasarkan pada asas bahwa Praperadilan (Prapid) bertujuan untuk mengawasi proses sebelum adanya pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan.

“Sehingga jika perkara tersebut sudah masuk ke tahap persidangan, maka objek praperadilan tidak ada lagi dan permohonan tersebut dinyatakan gugur,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya Tiga Wartawan D, R, dan A dituding memeras Kepala SD Negeri 101928 Desa Rantau Panjang berinisial “MS”, sebesar Rp. 1 Juta dengan berita yang menduga M melakukan kutipan uang perpisahan dan pentas seni (Pensi) dari peserta didik.

BACA JUGA:  Polsek Pantai Cermin Identifikasi Penemuan Mayat Terapung di Muara Sungai 

Akibatnya ketiga Wartawan dilaporkan ke Polsek Beringin dan ditahan.

Selanjutnya ketiga Wartawan melakukan Praperadilan (Prapid) namun kandas tanpa dihadiri pihak termohon pada dua kali jadwal Sidang. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER