IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Satres Narkoba Polres Tapsel Sukses Ringkus BD Sabu

TAPSEL, TOPKOTA.co – Dalam rangka pencegahan, pemberantasan,penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN) satuan reserse narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil meringkus bandar (BD) sabu.

Menurut keterangan Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat narkoba AKP I.R Sitompul penangkapan pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki diduga membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal satuan reserse narkoba Polres Tapsel berhasil meringkus Gindo Harahap (49) warga Desa Sihopuk Lama kec. Halongonan Timur kab. Padang Lawas Utara,Selasa (5/8/2025) sekira pukul 01.30 Wib.

Dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0.5 (nol koma lima) Gram.
  • Uang tunai sebesar Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) unit handphone merk infinix warna ungu
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna hitam tanpa nomor polisi, dengan Nomor Rangka : MH1JMF216SK443773, Nomor Mesin : JMF2E1442690
  • 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan shabu dan dibalut dengan tissu warna putih seberat 7.00 (tujuh) Gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi 6 (enam) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu dan dibalut dengan tissu warna putih seberat 3.00 (tiga) Gram.
  • 1 (satu) kotak rokok dji samsoe warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 3.5 (tiga koma lima) Gram.
  • 1 (satu) bungkus plastik assoy warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong.
BACA JUGA:  Dua Pencuri Pintu Geser Ruko Ditangkap

“Semi kepentingan penyelidikan dan penyidikan, pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor satuan reserse narkoba Polres Tapsel.Pelaku akan dijerat pasal 114 mengatur hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati bagi bandar narkotika yang memiliki atau menguasai narkotika dalam jumlah tertentu,” ungkap I.R Sitompul.

Dalam kesempatan itu Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara berpesan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba karena bisa menghancurkan masa depan keluarga dan generasi penerus.

“Bagi masyarakat yang mengetahui adanya peredaran gelap narkotika agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” ucap mantan Kapolres Tanjung Balai tersebut. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER