IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Terduga Pelaku Pengedar Inex Dimankan Satnarkoba Polrestabes Medan di Jalan Zainul Arifin

MEDAN, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan sergap seorang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi atau inex di kawasan Jalan Zainul Arifin, Gang Batik Keris, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Pelaku yang diamankan berinisial MA (40) warga Jalan Zainul Arifin Medan.

“Dari pelaku itu petugas menyita barang bukti 9 inex,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Selasa (17/6/2025).

Berdasarkan laporan dari Informan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Zainul Arifin, Gang. Batik Keris. Kemudian team Aiptu Sarimuda Siregar melakukan penyelidikan dengan cara anggota tim menyaru sebagai pembeli yang akan memesan narkotika jenis pil ekstasi kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap MA di Jalan Zainul Arifin Gang Batik Medan.

Selanjutnya, petugas mendatangi tersangka untuk memesan narkotika jenis pil ekstasi, kemudian ketika tersangka hendak memberikan narkotika jenis pil ekstasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan menggeledah badan tersangka sehingga dari genggaman tangan kanan tersangka ditemukan barang bukti berupa 9 butir inex berwarna pink.

BACA JUGA:  Tim Gabungan Sidak ke Yang Lim Plaza, Bukan Arena Judi, Tapi Game Ketangkasan Berhadiah Elektronik

Selanjutnya, petugas mengintrogasi tersangka mengenai kepemilikan barang bukti dan tersangka mengakui barang bukti tersebut milik tersangka untuk dijual kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan guna penyidikan lebih lanjut.

“Modus operandi tersangka MA menjadi perantara jual beli narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Zainul Arifin Gang Batik Keris Medan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 penjara,” pungkasnya. (Ayu)