IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tiga Terdakwa Kasus Narkotika 19 Kg Dituntut Hukuman Mati di PN Sei Rampah

Sei Rampah, 12 Juni 2025 — Tiga terdakwa kasus narkotika seberat 19 kilogram masing-masing Muhammad Reza Fahlevi, Muhammad Zulfani, dan Fachrul Razi alias Bule, dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Selasa (10/6).

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Sacral Ritonga, SH, MH, bersama dua hakim anggota yakni Maria Christine Natalia Barus, S.IP, SH, MH, dan Orsita Hanum, SH. Hadir dalam sidang, JPU Ribka Yosephine, SH, serta penasihat hukum dari para terdakwa.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai Rufina Ginting, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, SH, MH, pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa dilakukan secara bergiliran. Fachrul Razi alias Bule menjadi terdakwa pertama yang dituntut hukuman mati karena melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

BACA JUGA:  Semarakkan Hut RI, Polsek dan Puskesmas Dolok Masihul Gelar Donor Darah Perdana

Tuntutan serupa juga dijatuhkan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Zulfani dan Muhammad Reza Fahlevi, yang dianggap memiliki peran aktif dalam peredaran narkotika tersebut.

“Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 17 Juni 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa,” ujar Hasan Afif.

Hasan menegaskan, tuntutan hukuman mati ini diharapkan bisa memberikan efek jera, baik bagi para terdakwa maupun bagi jaringan peredaran narkoba lainnya. Ia menyoroti bahwa kejahatan narkotika merupakan jenis kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang sangat merusak generasi bangsa.

“Dengan narkoba yang mereka edarkan, tidak terhitung berapa banyak nyawa melayang dan masa depan anak muda yang hancur karena terjerumus dalam kecanduan,” lanjut Hasan.

Ia juga berharap tuntutan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak tergoda dengan keuntungan besar dari bisnis haram tersebut.

End

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER