MEDAN, TOPKOTA.co – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyatakan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp402.500.000 yang melibatkan dua anggota Polri.
Kasus ini mencuat setelah seorang ibu rumah tangga asal Nias, Artawati Ndruru, melaporkan dua oknum polisi yang menjanjikan kelulusan anaknya dalam seleksi Bintara Polri.
Dua anggota Polri yang dilaporkan adalah Bharada DLdan Briptu FS. Keduanya diduga menjanjikan anak Artawati, berinisial LL, akan lulus seleksi masuk Calon Siswa (Casis) Bintara Polri di Polda Sumut pada Juni 2024, asalkan menyerahkan sejumlah uang.
Artawati, yang berharap besar agar anaknya dapat menjadi anggota Polri, menuruti permintaan tersebut dan mentransfer uang secara bertahap ke rekening atas nama DL dan FS dengan total nilai mencapai Rp402.500.000.
Namun, harapan itu pupus ketika nama LL tidak tercantum dalam pengumuman kelulusan Casis Bintara Polri di Polda Sumut.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai tindak lanjut laporan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan pihaknya akan mengecek perkembangan kasus.
“Saya cek dulu,” ucap Kombes Pol Ferry melalui pesan WhatsApp pada Senin (09/06/2025) pukul 06.59 WIB.
Ia juga menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, kedua anggota polisi tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau mereka terbukti bersalah akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kombes Pol Ferry.
Sementara itu, kuasa hukum Artawati Ndruru, Neformasi Halawa, SH, C.NSP., C.HMt., didampingi Dr. Rusmanto Sirait, SH., MH., menyatakan bahwa kliennya merasa tertipu oleh janji manis dari para terlapor.
“Terlapor menjanjikan anak klien kami akan lulus menjadi anggota Polri. Namun saat pengumuman, nama anak klien kami tidak ada dalam daftar kelulusan,” ujar Neformasi Halawa saat ditemui di Polda Sumut pada Kamis Sore (05/06/2025). (Ayu)