IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kapolsek Pagar Merbau Akan Tindak Aktivitas Galian C di Bantaran Sungai Ular

DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Polsek Pagar Merbau bersama Forkopimcam Pagar Merbau dan Tim Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II memasang plang imbauan tidak melakukan aktivitas Galian C di sepanjang bantaran Sungai Ular.

Pemasangan plang himbauan dari BWS Sumatera II itu untuk menyikapi keluhan masyarakat Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang terhadap adanya aktivitas Galian C yang dikhawatirkan akan merusak lingkungan alam terlebih kawasan bantaran Sungai Ular.

Kapolsek Pagar Merbau IPTU Ronald Sihite SH didampingi Kanit Resrim IPDA Dr ( C ) Richy Ricardo Sembiring SH MH menyebutkan, pengamanan pemasangan plang Himbauan BWS Sumatera II tersebut berdasarkan Undang – undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan juga atas Surat Perintah Kapolresta Deli Serdang nomor : Sprin/1336/IV/PAM.3.2/2025, tgl 23 April 2025.

Maka itu kembali pada hari ini Senin (12/05/2025) , dihadapan awak media, Kapolsek Pagar Merbau IPTU.Ronald Sihite SH didampingi Kanit Resrim IPDA Dr ( C ) Richy Ricardo Sembiring SH.MH menyatakan ketegasannya dalam menindak dan melarang tegas kegiatan Aktivitas Galian – C di Wilayah hukum Polsek Pagar Merbau.

BACA JUGA:  Jualan Ekstasi Modal Malam Minggu, Pemuda Asal Kota Pinang Diciduk Polres Binjai

“Polsek Pagar Merbau melarang dan akan menindak tehas terhadap aktivitas Galian C di bantaran Sungai Ular dan di Kecamatan Pagar Merbau khususnya,” tegas Kapolsek Pagar Merbau Iptu Ronald Sihite SH, Senin (12/5).

Kapolsek Pagar Merbau juga mengimbau masyarakat Kecamatan Pagar Merbau bila ada melihat aktivitas Galian – C segera melaporkan hal tersebut ke Polsek Pagar Merbau.

“Dengan adanya laporan dari masyarakat, kami segera melakukan tindakan tegas dan melarang Aktivitas Galian – C tersebut ,karena Galian-C dapat merusak Ekosistem Bantaran Sungai Ular dan membawa dampak buruk terhadap lingkungan masyarakat,” ujar Kapolsek.

Dia menambahkan bila ditemukan adanya aktivitas Galian C pihaknya segera menahan alat berat berikut truk yang mengangkut hasil Galian C.

Pemasangan plang Himbauan BWS Sumut II tersebut dilaksanakan di beberapa titik lokasi yakni bantaran Sungai Ular Dusun IV Desa Suka Mandi Hilir sebanyak 2 (dua) titik, bantaran Sungai Ular Dusun Panglong Desa Suka Mandi Hulu sebanyak 1 (satu) titik dan bantaran Sungai Ular Dusun Tirta Sari Desa Sumberejo sebanyak 1 (satu) titik.

BACA JUGA:  Dua Pria Pembobol Rumah Dinas Gereja GPDI Immanunuel Cinta Damai Diringkus Polsek Indrapura

Plang himbauan tersebut berisikan: Dilarang melakukan pengambilan/penambangan tanah dan pasir berdasarkan UU No 17 thn 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 68 Huruf A = Setiap Orang Dengan Sengaja Melakukan Kegiatan Yang Mengakibatkan Kerusakan Sumber Daya Air, Dipidana Paling Singkat 3 Tahun Penjara dan Denda Sedikitnya Rp 5 Miliar.

Pemasangan plang himbauan BWS Sumatera II itu dihadiri Ketua Team Pelaksana Bidang Operasi dan Pemeliharaan BWS Sumut – II Agus Hutabarat SH, Kasi Lidik Sat Pol PP Kab. Deliserdang Darma Harahap S.Sos, Sekcam Pagar Merbau Irvan Rivai SH, Kasi Tramtib Kec.

Pagar Merbau M. Ibrahim SE, Personil Koramil 06 Lubuk Pakam SERTU M. Syafii Tanjung, Kepala Desa Suka Mandi Hilir Bahrul Ilmi, S.Pd, Kepala Desa Suka Mandi Hulu Abdullah, SH, Kepala Desa Sumberejo Samino, Kadus IV Suka Mandi Hilir Rusli Efendi Nasution dan Ketua FKDM Pagar Merbau Hara Prameswara. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER