Sergai – Dua orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dibekuk Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) saat tengah santai bermain ponsel di rumah warga, Minggu (27/4/2025).
Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Boy Jhon Tigor Marpaung (26) warga Dusun XVI Desa Martebing, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai dan Agus Sumarsono alias Agus (35) warga Dusun I Kampung Jati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Kapolsek Firdaus melalui Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka. “Benar, Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil mengamankan kedua tersangka yang melakukan pencurian sepeda motor dari dalam gudang milik korban Holmes Simarmata,” ujarnya di Mapolres Sergai, Selasa (29/4/2025).
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 3 Maret 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di dalam gudang yang terletak di Dusun XII, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Korban, Holmes Simarmata (40), seorang wiraswasta warga Jalan Danau Paniae, Binjai Timur, awalnya mendapat kabar melalui telepon dari saksi Duin Silalahi bahwa sepeda motornya yang diparkir di dalam gudang telah hilang.
Saat tiba di lokasi, korban menemukan pintu belakang gudang dalam keadaan rusak akibat gembok yang dirusak pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sebesar Rp17.000.000,- dan melaporkannya ke Polsek Firdaus.
Penangkapan Tersangka
Berbekal informasi dan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. Pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus yang dipimpin IPTU Anggiat Sidabutar, SH bergerak menuju lokasi persembunyian tersangka di Dusun XIV, Desa Sei Bamban.
Tersangka Boy Jhon Tigor Marpaung berhasil diamankan saat asyik bermain HP di rumah warga. Dalam interogasi awal, Boy mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan rekannya Agus Sumarsono alias Agus. Petugas kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap Agus di kediamannya.
Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam nomor polisi BK 2602 XAC.
Kini, kedua tersangka telah dibawa ke Mapolsek Firdaus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
End