MOROWALI, TOPKOTA.co – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Industri Morowali-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Morowali hari ini Senin, 2 Desember 2024. Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan lima tuntutan utama yang dinilai mendesak demi kesejahteraan para buruh di wilayah industri Morowali.
Ade Indra Irawan selaku Koordinator Lapangan dalam orasinya menyatakan, “Menurut data kami upah yang diterima dikawasan Industri Smelter saat ini masih jauh dari kata layak apalagi dalam 3 tahun terakhir, kita hanya mengalami kenaikan 75.000 atau sebesar 2%. Jika dibandingkan dengan inflasi dalam 3 tahun terakhir sekitar 4% artinya kita menambah lagi 2% padahal pertumbuhan ekonomi begitu besar di Kabupaten Morowali bahkan mungkin terbesar se Indonesia akan tetapi pekerjanya melarat”.
Selain masalah upah dalam orasi ini Ade Indra Irawan juga menerangkan bahwa terdapat PHK sepihak masih marak terjadi bahkan dengan kasus-kasus yang masih bisa ada kebijakan. “Mungkin hari ini kami sebagai pekerja bisa mendapatkan angin segar dari putusan MK tersebut, walaupun nantinya butuh pengawalan yang cukup extra”, ujarnya.
Serikat Pekerja Industri Morowali -Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI( Menuntut 5 hal:
1.Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Harus Mengikuti Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 Tentang Gugatan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023;
2. Naikkan Upah Buruh Kawasan 50%;
3. Revisi Dewan Pengupahan Tahun 2022-2025, Libatkan SPIM-KPBI dalam Dewan Pengupahan;
4. Berlakukan Kembali Upah Minimum Sektoral Kabupaten Untuk Upah Tahun 2025 yang dihitung Berdasarkan Formulasi Komponen Hidup Layak;
5. Tolak Putusan HR PT. ITSS dalam Kasus PHK Kawan Anwar. Laksanakan Seluruh sanksi PHK dikawasan IMIP berdasarkan ketentuan Putusan MK.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Rizal, “Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali konsisten untuk melaksanakan semua ketentuan yang berlaku, beberapa hari lalu sebelum pelaksanaan pilkada kami menerima 2 kali unjuk rasa yang seperti ini. Pada dasarnya apa yang telah diputuskan oleh MK dalam rangka menganulir atau membatalkan UU Omnibus Law yang mengatur tentang tenaga kerja dan upah, Pemerintah Kabupaten Morowali dalam hal ini akan mengikuti semua ketentuan yang berlaku”.
Selain itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Rizal juga menyatakan, “Kami akan mengadakan rapat yang akan melibatkan seluruh komponen buruh tanpa terkecuali untuk merumuskan hal tersebut. Kami meminta bapak dan ibu untuk bersabar munggu petunjuk teknis dalam satu atau dua hari mendatang akan kami tindaklanjuti. Kami memahami apa yang parah buruh rasakan karena pada hakikatnya kami ini juga buruh, kita bisa berjalan bersama, sejahtera bersama.
Terakhir Ade Indra Wardana mengajak kepada seluruh pekerja/buruh di Kabupaten Morowali baik itu Pekerja dikawasan PT. IHIP, Kawasan PT. Vale, Kawasan PT. Wanxiang, kawasan, seluruh pekerja tambang, seluruh pekerja LPTKS dan seluruh pekerja/buruh yang menggantungkan hidup dari Upah untuk bersatu dan berjuang, “REBUT UPAH LAYAK 2025” serunya. (Rpdm)