BATUBARA, TOPKOTA.co – Seorang pria berinisial H (39), warga Dusun V Desa Tanah Rendah Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, diringkus Unit Reskrim Polsek Indrapura, Senin, (14/10/2024).
Tersangka H ditangkap atas dugaan pengancaman terhadap seorang guru honorer yang terjadi pada Sabtu malam, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di Dusun V Desa Air Putih.
Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala menjelaskan,
Korban bernama Muhammad Ridho Sufa (33)yang merupakan seorang guru honorer warga Jl. Pancasila Desa Tanah Tinggi Kec. Air Putih Kab. Batubara. Yang saat itu mendatangi tempat kejadian bersama seorang saksi bernama Erwin Simanjuntak untuk memanggil seorang anak bernama Adit, yang berada di halaman rumah tersangka H.
Kedatangan korban bermaksud untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa dirinya disebut telah mengonsumsi narkotika, namun pada saat itu tersangka H yang merupakan paman Adit, langsung emosi saat melihat korban dan saksi datang.
Kemudian tersangka H mengancam korban dengan perkataan, “Ngapain kalian bawa-bawa keponakan ku, kutebas kalian nanti. Guru kau kalau makai narkoba kutebas kau, kemudian kedua tangan H mengambil sebilah benda tajam berupa arit dari balik bajunya.
Melihat tersangka mengeluarkan arit, korban ketakutan segera mundur. Lalu Saksi Erwin Simanjuntak berusaha menjelaskan untuk menenangkan situasi bahwa maksud kedatangan dirinya bersama korban untuk menjumpai Adit.
Karena merasa ketakutan, kemudian korban ditemani saksi meninggalkan lokasi, ” Korban Muhammad Ridho Sufa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura,” ujar Sagala.
Berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/104/IX/2024 Personil Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar langsung melakukan penyelidikan dan menangkap H.
AKP AH Sagala mengatakan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Solong)