IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

KPU Labusel Tetapkan Daftar Pemilih Sementara

LABUSEL, TOPKOTA.co – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Pemilihan Serentak Tahun 2025, bertempat di Aula Grand Suma Hotel Blok Songo Kota Pinang 11/8/2024.

Rapat Pleno Terbuka ini di buka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Saipul Bahri Dalimunthe.

Hadir dalam acara ini Ketua ,Komisioner,Staf KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan , Ketua Ependi Pasaribu,Rido Akmal Nasution Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kapolres Labuhanbatu Selatan yang di wakili oleh Kabag Ops , Danramil Kota Pinang, Perwakilan Partai Politik, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Disdukcapil Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Kalapas Kota Pinang,Insan Pres cetak dan elektronik.

Acara di mulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Jingle Pemilu, Pembacaan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) per Kecamatan se Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan penandatanganan sekaligus penyerahan berita acara rekapitulasi kepada para peserta rapat pleno yang hadir.

Pada kegiatan ini KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada Serentak Tahun 2024 sebanyak 223153 pemilih, yang tersebar di 5 Kecamatan, 52 Desa dan 2 Kelurahan. Kemudian ditetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yakni 617 TPS, termasuk 1 TPS lokasi khusus yaitu di Lapas Kota Pinang.

Ketua KPU Labuhanbatu Selatan, didampingi seluruh anggota Komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyampaikan kegiatan Rapat Pleno Terbuka ini adalah salah satu tahapan Pilkada Serentak yang harus dilaksanakan,sesuai PKPU 02 Tahun 2024 tentang tahapan pilkada Rapat Pleno terbuka ini adalah salah satu tahapan pada pilkada serentak yaitu Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, kami berharap penetapan DPS ini bisa menjadi acuan bagi masyarakat untuk melihat kembali apakah sudah terdaftar di data pemilih, apabila belum terdaftar bisa menyampaikan sanggahan ke KPU mulai dari tanggal 11-18 Agustus”.

Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi Adnan Rasyid menyampaikan penetapan DPS adalah hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) secara langsung ke rumah masyarakat oleh Pantarlih, kami juga mengucapkan terima kasih atas kerja dan dedikasi Pantarlih”. ucapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan Ependi Pasaribu menyampaikan pesan kepada KPU “kami akan selalu mengawasi dan berkoordinasi terkait penyusunan daftar pemilih ini, karna harus dipastikan seluruh masyarakat masuk di daftar pemilih maka pesan dan harapan kami kepada seluruh jajaran KPU agar serius dalam pelaksanaan penyusunan daftar pemilih ini.

Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Saipul Bahri Dalimunthe menyampaikan kami berharap peran serta seluruh pihak, pemerintah dan masyarakat untuk sama-sama memberikan kontribusi menyampaikan informasi terkait penyusunan daftar pemilih agar tidak ada lagi masyarakat yang tidak masuk di data pemilih”. pungkasnya. Di akhir kegiatan rapat pleno dilanjutkan dengan penandatanganan sekaligus penyerahan berita acara rekapitulasi kepada para peserta rapat pleno yang hadir.(SL)