SERGAI, TOPKOTA.co – Terkait pemberitaan yang baru-baru ini beredar di salah satu media online mengenai resepsi pernikahan Brigadir SS yang masih berstatus sebagai suami sah dari Sdri RH, kami ingin memberikan klarifikasi dan informasi resmi terkait hal ini.
Laporan Polisi yang Diajukan oleh Sdri RH
Benar bahwa Sdri RH, istri dari Brigadir SS, telah melaporkan kasus terkait “Nikah Halangan, Penelantaran Anak, dan KDRT” kepada Polres Serdang Bedagai. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/339/V/2021/SPKT/RES SERGAI/POLDA SUMUT pada tanggal 31 Mei 2021. Menindaklanjuti laporan tersebut, berdasarkan Surat Permohonan Pencabutan Pengaduan dari Sdri RH, kasus ini telah dihentikan melalui proses Restoratif Justice, dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor SP2LIDIK/231.a/VIII/RES.1.24./2022 pada tanggal 4 Agustus 2022.
Tindakan Disiplin terhadap Brigadir SS
Sdri RH juga telah melaporkan Brigadir SS atas tindakan penelantaran keluarga ke Propam Polda Sumut, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/40/VI/2021/Propam tanggal 11 Juni 2021. Kasus ini telah diproses dalam Sidang Disiplin, yang berujung pada hukuman berupa penempatan khusus selama 21 hari dan penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun, di mana hukuman ini telah dijalani oleh Brigadir SS.
Tindak Lanjut Laporan di Media Sosial
Pada tanggal 4 Juni 2023, Sdri RH mengunggah konten di media sosial TikTok melalui akun @thieka1608 yang berisi tuduhan perselingkuhan yang dilakukan oleh Brigadir SS dengan wanita berinisial EE dan Sdri RR. Terkait hal ini, Sdri RH telah membuat laporan pengaduan ke Propam Polda Sumut yang telah diproses oleh Subdit Wabprof Bidpropam Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor LP/476/IX/2023/YANDUAN tanggal 5 September 2023. Sidang oleh Komisi Kode Etik Polri Polres Serdang Bedagai memutuskan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun dan penempatan khusus selama 30 hari bagi Brigadir SS.
Pengajuan Perceraian oleh Brigadir SS
Menyikapi permasalahan rumah tangga yang terjadi, Brigadir SS telah mengajukan permohonan perceraian terhadap Sdri RH. Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap gugatan perceraian ini, Kapolres Serdang Bedagai memerintahkan Kabag SDM untuk melaksanakan sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk). Surat undangan sidang BP4R telah disampaikan kepada Sdri RH dengan nomor surat B/696/VIII/KEP/2024 untuk hadir pada tanggal 7 Agustus 2024 di Aula Patria Tama Polres Serdang Bedagai. Namun, Sdri RH tidak menghadiri undangan tersebut.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk memberikan penjelasan yang objektif dan transparan terkait situasi yang beredar di media. Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat. (End)