MOROWALI, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Polres Morowali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Desa Bahodopi Kec. Bahodopi Kab. Morowali, Kamis 4 Juli 2024 pukul 18.00 Wita.
Dari lokasi tersebut, seorang pria berinisial SS alias F (29) berhasil diamankan. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara dikirim dari Kendari,” jelas Kasat Narkoba Iptu I Komang Darmawa Adi SH.
Pengungkapan ini sambung Kasat, berawal pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wita. “Anggota Satres Narkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, tepatnya berada di depan SDN 2 Bahodopi Desa Bahodopi Kec. Bahodopi Kab. Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng),” katanya.
Menindak lanjuti informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Morowali langsung melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi tersebut. “Kemudian sekitar pukul 18.00 Wita, anggota Satres Narkoba tiba di lokasi yang dimaksud, dan mendapati seorang lelaki berinsial SS alias F berada di pertigaan SDN 2 Bahodopi,” terang Kasat.
Setelah anggota Satres Narkoba melakukan penggeledahan dan melakukan interogasi, berdasarkan pengakuan bahwa benar dia akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu tersebut. “Narkoba/sabu tersebut disembunyikan di dalam botol Teh Pucuk yang saat itu ditemukan 2 (dua) sachset yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram, dan juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merek Vivo yang diduga ada keterkaitanya dengan tindak pidana narkotika tersebut,” kata Kasat.
Selanjutnya petugas kepolisian membawa SS alias F ke Mako Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatan pelaku, dikenakan Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (Rpdm)