LABUSEL, TOPKOTA.co – Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menyerahkan dua unit dump truk yang telah dicuri kepada pemiliknya kembali.
“Kita lakukan penyerahan pengembalian barang bukti dua unit dump truk kepada korbannya atas dasar permohonan pinjam pakai,” terang Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Rabu (26/6/2024).
Kata dia, pengembalian itu langsung dilakukan penyidik ke kediaman para korban, yakni Suparna Lubis di Dusun Al Amin Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel pada Senin (24/6/2024).
Kemudian, diserahkan kembali dump truk kepada Bak Juang Ginting di Dusun Aek Batu Timur Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel pada Selasa (25/6/2024) sore.
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan dan penyidikan Satuan Reskrim Polres Labusel dan Unit Reskrim Polsek Torgamba, berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti hasil pencurian dua truk Colt Diesel.
Namun, kedua korban mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti. Selanjutnya penyidik memberikan rekomendasi untuk barang bukti berupa 1 unit dump truk BK 9985 YK milik Suparna Lubis dan 1 unit mobil dump truk BK 8176 YT milik Bak Juang Ginting.
“Kemudian barang bukti mobil dump truk diantarkan penyidik ke rumah para korban dengan melengkapi administrasi surat perintah titip rawat barang bukti dan berita acara,” pungkasnya.
Atas penyerahan dan pengembalian barang bukti tersebut, kedua korban Suparna Lubis dan Bak Juang Ginting mengucapkan terima kasih kepada Polri yang cepat merespon kasusnya dan menangkap pelakunya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kanit, Kasat dan Kapolres Labuhanbatu Selatan atas serahterima mobil tersebut kepada saya,” ucap Suparna Lubis dan Bak Juang Ginting, Rabu (26/6/2024). (Ayu)