MEDAN, TOPKOTA.co – Korban Lamria Sitanggang (23) Karyawan Swasta, warga Pelita Gg Sekata Kel Timbang Deli Kec Medan Amplas pada hari Senin, 17 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 wib sedang melintas akan pulang ke kostnya di Jalan Pertahanan Gg Pelita Kel Timbang Deli Kec Medan Amplas.
Pada saat kejadian korban sedang berjalan kaki sambil memegang hp nya dan tali hpnya di lilitkan ketangan kanan korban di Jalan Pelita hendak menuju kostnya yang ada di Gg Sepakat.
Sebelum sampai di tempat kost nya, di tengah perjalanan pelaku yang datang dari arah belakang korban menaiki sp motor Yamaha Vega warna hitam tanpa plat nomor Polisi langsung menyambar HP korban yang ada di tangan kanan nya dan korban terkejut dan langsung teriak maling…. maling… maling…
Dan pada saat itu, korban terjatuh dan terseret beberapa meter hingga kaki korban mengalami lecet karena tali HP korban terikat ke tangan kanannya dan pelaku berhasil jambret Hp korban karena tali pengamannya putus dan pelaku terus tancap gas.
Team URC Reskrim kita pada saat itu sedang melaksanakan apel antisipasi Genk Motor, tawuran dan kejahatan jalanan lainnya di depan kantor Polsek yang lama mendengar teriakan korban dan secara spontan Team URC langsung mencari sumber suara di bawah pimpinan Panit I Iptu M Y Dabutar SH MH dna Panit II Ipda Ellys Sitorus SH MH langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku jambret tersebut, terang Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago.
Pada saat TEAM URC melakukan pengejaran terhadap pelaku yang tancap gas salah satu dari anggota kita meneriakkan kepada pelaku sambil mengejar POLISI …. BERHENTI …. BERHENTI ….., namun pelaku tidak mengindahkan teriakan anggota kita dan pelaku tetap tancap gas karena sudah ketakutan melihat TEAM URC Reskrim Polsek Patumbak.
Agar pelaku tidak dapat melarikan diri, selanjutnya TEAM URC menghentikan laju sp motor pelaku dengan cara anggota kita menabrak sp motor pelaku dan pelaku terjatuh serta berhasil diamankan dan anggota kita tidak ada mengalami luka-luka hanya saja sp motor anggota kita rusak ringan akibat menabrak sp motor pelaku. sambung Faidir.
Pelaku bernama Adam Ferdian Putra (25) Swasta, Jalan Balai Desa Pasar XII Desa Marendal II Kec.Patumbak dan dari pelaku di amankan 1 unit sp motor Yamaha Vega warna hitam tanpa plat nomor Polisi, 1 unit Hp merek Samsung A31 warna putih dan 1 unit Hp IPhone SR warna Peach sudah kita amankan dan di boyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya.
Pelaku di jerat sesuai dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 Tahun penjara. (Ayu)