MOROWALI, TOPKOTA.co – Penjabat (Pj) Bupati Morowali Provinsi Sulawesi Ir HA Rachmansyah Ismail MAgr MP didampingi Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Abdul Muttaqin Sonaru SP, Staf Ahli Bidang Kesra Abd. Malik Hafid SHI M.Si, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Kemasyarakatan Drs Ichwan Bachmid, Kepala Bappelitbangda Hasyim SP, Plt Kadis Perumahan dan sejumlah pejabat eselon III lainnya, menggelar kunjungan kerja (Kunker) di Kecamatan Witaponda dan Kecamatan Bumi Raya, Rabu (5/6/2024).
Kunjungan tersebut selain evaluasi kinerja petugas pengelola rumah ibadah, juga mencari solusi segala persoalan yang ada di Kecamatan Witaponda dan Kecamatan Bumi Raya.
Dalam kunjungannya, Pj. Bupati Rachmansyah Ismail mengumumkan kenaikan insentif bagi petugas rumah ibadah pada kedua kecamatan itu.
Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi dan perhatian pemerintah daerah terhadap dedikasi para petugas rumah ibadah yang telah berperan penting dalam menjaga harmoni dan kesejahteraan masyarakat.
Dikesempatan tersebut, Rachmansyah Ismail bertemu langsung dengan para petugas rumah ibadah, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Dalam dialog yang hangat dan penuh keakraban, Rachmansyah Ismail menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan para petugas rumah ibadah melalui kebijakan kenaikan insentif ini.
“Petugas rumah ibadah adalah pilar penting dalam kehidupan sosial dan spiritual masyarakat. Kenaikan insentif ini merupakan bentuk apresiasi kami terhadap kontribusi mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rachmansyah Ismail menjelaskan bahwa kenaikan insentif sebesar 1 juta rupiah perorang bagi petugas rumah ibadah merupakan tambahan gaji yang sudah ada sebelumnya, ini berlaku untuk semua petugas rumah ibadah, termasuk petugas kebersihan, imam masjid, pendeta gereja, pemimpin pura, serta penjaga klenteng di Kecamatan Witaponda dan Bumi Raya.
Kenaikan insentif ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang lebih memadai, sehingga para petugas dapat lebih fokus dan semangat dalam menjalankan tugas-tugas keagamaan dan sosial. (Rpdm)