MEDAN, TOPKOTA.co – Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Yasir Ridhi Ahmadi SIK MH untuk segera memerintahkan anggotanya (Unit Reskrim Kepolisian Polsek Padang Bolak) agar menangkap 2 (dua) tersangka pelaku dugaan perkara tindak pidana pencurian berinsial SL dan ASL warga Desa Langkimat, Simangambat, Padang Lawas Utara.
Permintaan itu disampaikan oleh kuasa hukum korban, Agustinus Buulolo, S.H, M.H kepada wartawan di Medan, Selasa (4/5/2024).
“Sesuai dengan Surat Penagkapan Nomor : S-Tap/44/IV/2024/Reskrim pada 29 April 2024 lalu, kedua terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami meminta supaya keduanya harus dipanggil dan ditahan segera, mengingat Pasal yang dikenakan yakni Pasal 363 Ayat 1 Subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” tegas Agus bersama Arlius Zebua, S.H, M.H dan Franzul M Sianturi, S.E, S.H.
Masih dijelaskan dan diakui Agus dan Arlius bahwa, kedua pelaku telah mencuri ternak dan dua unit sepeda motor milik korban, Rozaman Gulo warga Desa Langkimat, Simangambat. Sehingga korban saat ini sangat menderita karena kehilangan ternak dan dua unit sepeda motor yang saban hari digunakan korban untuk beraktivitas mencari nafkah.
Lanjut Agus menambahkan, meski keduanya sudah menjadi tersangka, akan tetapi hingga sampai saat ini, para tersangka masih saja bebas berkeliaran dan tanpa bersalah melintas dari depan rumah korban. Sehingga korban semakin ketakutan apalagi anak anaknya yang masih kecil.
“Oleh karena itu, korban Rozaman Gulo berharap, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH harus segera menangkap kedua pelaku pencurian dan menahan para pelaku supaya korban dan keluarganya tidak lagi ketakutan saat beraktivitas,” ungkapnya. (Ayu)