SIBOLGA, TOPKOTA.co – Sabtu, 25 Mei 2024, Dalam sebuah Operasi yang berhasil dilakukan oleh Tim Gabungan Polres Sibolga dan Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan, sebuah Kasus Pencurian dengan Pemberatan berhasil diungkap. Peristiwa ini awalnya dilaporkan pada Kamis, 23 Mei 2024, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 22 / V /2024 / SPKT / SBG SLTN / RES SIBOLGA / POLDA SUMUT.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS. Hulu menjelaskan, Kejadian Pencurian ini terjadi di Jln. Sudirman No.04, Lingkungan 8, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Teuku Afrizal, Pelapor sekaligus Korban, menginformasikan bahwa sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Mobil Grand Max Van dengan Nomor Polisi B 9954 SCK yang diparkir di lokasi kost-kostan tersebut dibobol oleh pelaku yang belum diketahui. Dalam Mobil tersebut, terdapat muatan Rokok berbagai jenis yang diambil oleh pelaku dengan cara merusak kunci Kontak / Gembok pintu belakang Mobil.
Akibat Pencurian ini, PT KT & G TSPM yang memiliki Barang tersebut mengalami kerugian Signifikan, yaitu sebesar Rp. 41.717.200. Jenis-jenis rokok yang dicuri antara lain Rokok Esse Change Double, Rokok Esse Double Pop, Rokok Esse Change Applemint, Rokok Esse Change Juky, Rokok Esse Change Grape, Rokok Esse Pop Berry, Rokok Esse Punch Pop, Rokok Climax, Rokok Juara Filter, Rokok Winctik, Rokok Climax Clin SM, Rokok Win Bold, dan Rokok Win Filter.
Tim Gabungan Polres Sibolga dan Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan segera melakukan Penyelidikan mendalam. Pada hari Sabtu, tanggal 25 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Gabungan mendapatkan Informasi akurat mengenai keberadaan salah satu Pelaku Pencurian, S Alias R (39) Tahun, Petani, Desa Sikara-Kara Kecamatan Natal Kabupaten Madina. Ia diketahui berada di Jln. Sibolga-Padang Sidempuan, Kelurahan Kalangan, Kabupaten Tapanuli Tengah, tepatnya di sebuah hotel bernama Kalangan Indah. Tim Gabungan bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan S Alias R tanpa perlawanan.
Setelah penangkapan S Alias R, Tim Gabungan melanjutkan Penyelidikan dan kembali mengamankan Pelaku Kedua, BS Alias B, sekitar pukul 19.00 WIB. BS Alias B (47) Tahun, Buruh, Jalan Sudirman Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, ditangkap di wilayah Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan. Selanjutnya, Tim Gabungan dan Unit Reskrim melakukan pengembangan lebih lanjut dan bergerak menuju wilayah hukum Polres Labuhan Batu untuk menangkap Pelaku Ketiga.
Pada hari Senin, 27 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sibolga Selatan Ipda Paris P. Sinurat, SH, berhasil menangkap Pelaku Ketiga, RRS (29) Tahun, Wiraswasta, di Jln. SM. Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu. RRS tersebut mengakui perbuatannya setelah diinterogasi oleh Pihak Kepolisian, ujar Kapolsek.
Dalam Operasi ini, berbagai Barang Bukti berhasil diamankan, termasuk rokok-rokok hasil curian, satu Unit Sepeda Motor berwarna merah hitam dengan Nomor Polisi BB 3607 FP, satu obeng, dan satu besi linggis berukuran 25 cm. Barang-Barang tersebut diduga digunakan oleh para Pelaku untuk melancarkan aksinya.
Ketiga Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Sibolga Selatan dan sedang menjalani Proses Penyidikan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam Pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan bahwa semua pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman kurungan selama lamanya 7 tahun. (Ayu)