IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Tekab Polsek Bandar Pulau

Pelaku penggelapan sepeda motor berinisial A (23) saat diamankan di Polsek Bandar Pulau, Senin (20/5/2024). (Ayu)

ASAHAN, TOPKOTA.co – Seorang terduga pelaku penggelapan sp. motor berinisial A alias A, 23 thn, laki – laki warga masyarakat di Dusun IV Desa Bandar Pulau Pekan kabupaten Asahan berhasil di ringkus tim Tekab Polsek Bandar Pulau Polres Asahan, Senin, 20 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wib.

Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi, S.I.K., M.M., M.H melalui Kapolsek Bandar Pulau AKP Syawalludin H, S.H yang di sampaikan oleh Kanit Reskrim Ipda Azwar Fatlhi Batubara, S.H menjelaskan kejadian penggelapan sp. motor ini bermula pada hari Kamis, 09 Mei 2024 sekira pukul. 07.05 wib terduga pelaku A alias A yang merupakan pekerja di toko grosir Bonjol milik istri Korban an. Bakti  ( istri an Naisah ) dimana terduga pelaku A alias A baru bekerja selama 3 ( tiga ) hari, pada hari Sabtu, 11 Mei 2024 sekira pukul 18.05 pelaku A alias A meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk perbaikan sp. Motornya yang mengalami kerusakan, namun korban tidak ada uang, selanjutnya terduga pelaku meminjam sp. Motor milik korban merk Honda Supra No.pol 4206 QY warna Silver Hitam dengan alasan untuk membantu memudahkan transportasi diri Pelaku datang dan pulang kerja, tanpa rasa curiga dan di saksikan pekerja lain yaitu Sutarno dan Sudarmansyah korban memberikan pinjaman sp.motornya kepada terduga pelaku, terang Ipda Azwar.

Lanjut Ipda Azwar namun pada kenyataannya terduga pelaku malah menjual sp. Motor milik korban kepada D, 24 thn, laki – laki, warga masyarakat di Batu Empat Desa Sengon Sari kecamatan Aek Kuasan dengan harga Rp. 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah ), atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Bandar Pulau Asahan, jelas Ipda Azwar.

Berdasarkan laporan pengaduan korban, pada Hari Senin 20 Mei 2024 sekira pukul. 10.05 Kapolsek Bandar Pulau AKP Syawalludin, H., S.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau Ipda Azwar Fatlhi Batubara, S.H bersama Tekab dan Korban untuk mengamankan pelaku beserta sp. Motornya dan memboyongnya ke Mako Polsek Bandar Pulau, Berdasarkan tes urine yang di lakukan kepada Pelaku A alias A yang bersangkutan positif Amphetamin yang di indikasikan mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu dan hal itu di akui oleh pelaku sendiri, ujar Azwar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku untuk sementara mendekam di sel jeruji besi Polsek Bandar Pulau, Pungkas Ipda Azwar mengakhiri. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER