IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Perkebunan Sawit Desa Londut

Penjual narkotika jenis sabu berinisial RO (20) saat diamankan di Polsek Kualuh Hulu, Senin (13/5/2024). (Ayu)

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, SH, MH menangkap pelaku penjual Narkotika jenis sabu berinisial RO, Lk, 20 Tahun penduduk Dusun VII Aek Mongom Desa Kuala Beringin Kec Kualuh Hulu Kab.Labura.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Senin tanggal 13/05/2024 mengatakan bahwa Polsek Kualuh Hulu kembali meringkus penjual Narkotika jenis sabu pada hari Minggu, 12/05/2024 sekira pukul 23.00.Wib di areal perkebunan kelapa sawit miliki masyarakat di Dsn VII Ds Londut Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara.

Kapolsek Kulauh Hulu mengatakan keberhasilan ini adalah atas peran serta masyarakat yang bersedia memberikan informasi akan sering adanya transaksi penjualan Narkotika jenis sabu kepada pihak Kepolisian di TKP.

Tindak lanjut respon telah berhasil menangkap pelaku RO selaku penjual sabu dan dari hasil penggeledahan pada tersangka didapatkan barang bukti berupa, 01(satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,13 gram (satu koma tiga belas gram bruto), 01(satu) buah timbangan elektrik, 01(satu) buah sekop yang terbuat dari pipet,  01(satu) buah kotak plastik yang berisikan plastik klip koson, uang sebanyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan sabu.

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti saat itu dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses lebih lanjut.

Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH membenarkan kejadian penangkapan tersebut dan saat ini Tersangka RO bersama barang bukti Narkotika jenis sabu telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Terhadap tersangka RO telah di tahan di RTP Polres Labuhanbatu serta kita persangkakan dengan UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER