MEDAN, TOPKOTA.co – Ketua PUK F-SPTI Kelurahan Tembung Erdianto Hutabarat dan para saksi-saksi telah dimintai keterangan oleh pihak Polrestabes Medan atas laporan kasus penganiayaan yang dialaminya, dengan tanda bukti laporan /pengaduan Nomor: STTLP/B/483/II/YAN 2.5/2024/SPKT/Restabes Medan/Polda Sumatera Utara dengan pelapor Nirwana Sitepu istri Erdianto Hutabarat.
Nirwana Sitepu melaporkan dugaan tindakan Pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Juncto 351 KUHP, yang dialami suaminya.
Penganiayaan ini terjadi pada Selasa tanggal 13 Febuary 2024 sekira pukul 16:30 Wib, di Jalan Letda Sujono Nomor 164 Tembung Kecamatan Medan, tepatnya didalam Gudang Angkutan Jasa PO Kita Jaya Kelurahan Tembung Kecamatan Tembung Sumatera Utara.
Adapun yang dilaporkan yakni, SR, EK, JY, BB dan HSN. Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap Erdianto Hutabarat Ketua PUK F -SPTI, sehingga korban mengalami luka dibagian kepala, kedua lengan luka gores dan punggung memar, sehingga harus dilarikan ke UGD RS Haji Medan.
Kepada awak media, Senin (29/4/2024), Erdianto Hutabarat menyampaikan kekecewaanya terhadap kinerja Polrestabes Medan yang terkesan lambat dalam penanganannya, karena sampai sekarang ini para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dirinya masih bebas berkeliaran. Selain itu, nyawanya juga merasa terancam karena tidak ditangkapnya para pelaku.
Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp tidak menjawab. (Rudi)