IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Terkait Pemberitaan Viral di Medsos, Polres Batubara Pastikan Personilnya Tidak Terima Uang

Polres Batubara saat mengambil keterangan penyidik Aipda Dian Novita, wartawan inisial R, korban Siti Rohani dan Rahmat rekan wartawan R, di Mapolres Batubara, Senin (22/4/2024). (M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Menindaklanjuti berita viral dari salah satu media online lokal tentang adanya pungutan liar (pungli) dalam penanganan kasus KDRT yang dilakukan oknum Polres Batubara Aipda Dian Novita, dibantah langsung Polres Batubara.

Pihak Polres Batubara telah melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada oknum yang bersangkutan, yakni personil Aipda Dian Novita. Beliau terus terang mengatakan itu tidak benar.

Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Irfan Mochammad Nur Alireja SIK yang disampaikan Kasi Humas AKP AH Sagala kepada sejumlah wartawan, Senin (22/4/2024) menjelaskan, fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan pada hari Selasa tanggal 12 April 2024, pihak Humas Polres Batubara menerima kiriman laporan berita negatif dari salah satu media lokal dan YouTube tentang dugaan oknum Bripka Dian Novita ada menerima uang dari saksi Siti Rohani sebesar Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah).

“Berita tersebut benar diterbitkan oleh oknum wartawan berinisial R, yang berdomisili di Kabupaten Batubara Provinsi Sumatra Utara,” ujar AKP AH Sagala.

Kemudian Kasi Humas Polres Batubara AKP AH Sagala menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil oleh Polres Batubara. Dirinya bersama Plh Kasi Propam Iptu Arianto Sitorus telah melakukan pemeriksaan konfrontir terhadap “R” selaku wartawan, Aipda Dian Novita personil Polres Batubara, pelapor/korban Siti Rohani dan Rahmat rekan wartawan R.

“Hasil dari pemeriksaan konfrontir kepada semua pihak yang terkait, bahwa pelapor/korban Siti Rohani mengaku bahwa Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Batubara Aipda Dian Novita tidak ada meminta uang kepada dirinya selaku pelapor/korban dalam hal proses penanganan perkara yang dilaporkan,” terang AKP Sagala.

Lanjut AKP AH Sagala, pada saat penanganan proses pelaporan oleh saksi/korban Siti Rohani, mengaku ada bertemu dengan seorang laki laki atas nama Rahmat di depan Kantor Sat Reskrim Polres Batubara. “Siti Rohani mengetahui bahwa Rahmat berprofesi sebagai tukang bangunan, namun entah kenapa pada saat itu Rahmad menanyakan tujuan Siti Rohani berada di Polres Batubara,” ungkap AKP AH Sagala.

Dari pertemuan tersebut, Rahmat menawarkan jasa kepada Siti Rohani untuk bisa membantu perkara yang sedang ditangani oleh Aiptu Dian Novita, dan Rahmat bersedia mengantarkan anak korban Siti Rohani visum ke rumah sakit bersama temannya R, kemudian di ketahui berprofesi sebagai wartawan online lokal.

Kasi Humas AKP AH Sagala juga menjelaskan selama proses pemeriksaan berjalan, Siti Rohani diminta oleh “R” untuk menyediakan uang sebesar Rp. 800.000 (Delapan ratus ribu rupiah).

Namun saat dikonfirmasi Siti Rohani kepada Aipda Dian Novita, membantah bahwa dirinya tidak ada meminta uang dalam jumlah apa pun seperti yang di sampaikan kepada R. Ketika ditanyakan kepada R, dirinya mengakui tidak ada meminta uang sebesar Rp. 800.000 (Delapan ratus ribu rupiah), akhirnya Siti Rohani tidak ada memberikan uang yang diminta tersebut.

Kepada petugas, R mengatakan tidak mengetahui kapan dan dimana Aipda Dian Novita meminta uang kepada Siti Rohani sebesar Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah), namun berdasarkan konfirmasi pada 28 Agustus 2023 melalui sambungan telepon Siti Rohani, ada menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah) kepada Aipda Dian Novita, dimana pada saat komunikasi percakapan itu, R ada merekam hasil konfirmasi dengan menggunakan Handphone miliknya.

Sedangkan pengakuan Siti Rohani menerangkan, bahwa Aipda Dian Novita tidak ada meminta uang sejumlah Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah) dari dirinya.

“Siti Rohani tidak menyadari percakapannya direkam oleh R. Kepada petugas, R juga tidak dapat menunjukkan bukti pemberian uang sebesar Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah), begitu juga hasil koordinasi dan konfirmasi dari pihak Polres Batubara kepada Aipda Dian Novita, bahwa yang bersangkutan tidak ada menerima/meminta uang dari Siti Rohani sebesar Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah),” pungkas Kasi Humas AKP AH Sagala. (Solong)