IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Ungkap Kepemilikan Senpi, Kuasa Hukum Godol Laporkan Oknum TNI ke Denpom I/5 Medan

MEDAN, TOPKOTA.co – Penetapan tersangka terhadap Edy Suranta Gurusinga alias Godol dalam kepemilikan senjata api (senpi) yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan berbuntut panjang.

Kini, kuasa hukum Edy Suranta Gurusinga bernama Thomas Tarigan, S.H., M.H. dan Suhandri Umar, S.H. melaporkan oknum TNI yang diamankan oleh Sat Brimob Polda Sumut saat melakukan penggerebekan atau razia pada 13 Maret 2024 di Pulau Sari, Desa Durian Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.

Pengaduan dilayangkan oleh kuasa hukum ini ke Denpom I/5 Medan, Jalan Letjen Suprapto Medan, Senin (8/4/2024) siang sesuai dengan nomor laporan (LP) 52/IV/2024.

“Laporan telah kami layangkan ke Denpom I/5 Medan. Kami berharap agar pihak Kodam I Bukit Barisan melalui Denpom I/5 Medan menindaklanjuti laporan kami ini,” kata Suhandri Umar, S.H.

Menurut Suhandri Umar, pengaduan itu untuk memfaktakan bahwa Edy Suranta Gurusinga bukanlah pemilik senjata api yang dituduhkan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

“Kami membantah klien kami memiliki senpi itu sehingga kami mengadukan oknum anggota TNI itu ke Denpom ini. Jadi, sejak awal kami sudah sampaikan kepada penyidik terkait dengan kejanggalan kasus ini. Sehingga penyidik menetapkan klien kami menjadi tersangka,” tuturnya.

Sesuai dengan keterangan saksi dan telah dimuat BAP di Polrestabes Medan dan terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Deliserdang.

“Saksi menyatakan bahwa senpi itu bukan milik klien kami dan melainkan diduga milik oknum TNI yang diamankan di semak belukar saat terjadinya razia atau patroli yang dilakukan oleh oknum Brimob dan Polsek Pancurbatu,” tegasnya.

Selain itu, tim pengacara juga sudah menyerahkan nama, pangkat dan kesatuan tempat oknum TNI itu bertugas. Terlapor itu berdinas di Kodam I Bukit Barisan.

“Kami sudah laporkan. Oknum itu bertugas di Kodam I BB. Kami yakin akan terungkap kejanggalan kasus ini,” tambahnya.

Umar mengaku sudah lama ingin melaporkan oknum TNI ini. Karena, adanya senpi ini, membuat Edy menjadi tersangka. Padahal, senpi itu bukan milik Edy.

“Kenapa kami lama melaporkan kejanggalan ini. Karena kami telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dan Propam Polda Sumut. Bahkan sudah viral di media cetak maupun elektronik dan televisi. Saksi menyebutkan bahwa senpi itu bukan milik klien kami. Sehingga inilah waktu yang pas untuk melaporkan oknum TNI tersebut,” ucapnya.

Mereka berharap agar Denpom I/5 Medan maupun Komandan Denpom secara tegas menindak oknum TNI yang memiliki senpi itu.

“Karena itu bukan milik klien kami, sehingga kami sangat keberatan. Hari ini kami baru menghadirkan dua orang saksi yang dengan jelas melihat Brimob Polda Sumut mengamankan anggota TNI di semak belukar bersamaan dengan senpi yang dituduhkan itu,” terangnya.

Sayangnya, Panglima Kodam I Bukit Barisan Mayjen TNI Mohammad Hasan dan Kapendam I BB Kolonel Rico ketika dikonfirmasi melalui selulernya terkait kasus ini, belum memberikan jawaban.

Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga alias Godol diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang pada Rabu 13 Maret 2024 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.

Bahkan, penyidik akhirnya menetapkan Godol sebagai tersangka. Akan tetapi, sejumlah saksi menegaskan bahwa senpi itu diduga milik anggota TNI yang diamankan dari semak belukar di lokasi kejadian, bukan milik Godol.

Namun, Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan terkesan tidak perduli dengan keterangan sejumlah saksi. Bahkan, Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Godol juga sangat dipaksakan.

Karena hanya berdasarkan keterangan satu orang anggota Brimob dan tidak melakukan sidik jari dan memeriksa riwayat maupun nomor registrasi senjata api itu. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER