IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Idul Fitri 1445 H, Pabrik Kawasan IMIP Tetap Beroperasi

Para karyawan yang bekerja di sejumlah pabrik di Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Selasa (9/4/2024). (Ridhwan)

MOROWALI, TOPKOTA.co – Pada momen lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, sejumlah pabrik di Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) akan tetap beroperasi normal seperti hari biasa. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Nomor 010/SK-DIR/MWL/IV/2024, tentang Pengaturan Jam Kerja pada Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah Tahun 2024.

Secara umum, aturan akan memberikan kesempatan karyawan yang beragama Islam untuk melaksanakan Salat Idul Fitri. Agar operasional perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya, maka diberlakukan penyesuaian jam kerja.

Seperti tertuang dalam ketetapan tersebut, bagi karyawan beragama Islam yang bekerja dengan sistem jam kerja bergiliran pada waktu gilir atau shift malam pada 9 April 2024 diizinkan pulang lebih awal sebelum jam pulang pada pukul 05.00 Wita pada 10 April 2024. Ini ditujukan supaya karyawan Muslim dapat cukup kesempatan untuk mempersiapkan ibadah Salat Id.

Sementara untuk ketentuan kehadiran pada 10 April 2024, karyawan Muslim dapat menunaikan Salat Idul Fitri lebih dulu. Setelah itu, mereka diizinkan untuk masuk bekerja mulai pukul 10.30 Wita.

Kehadiran kerja karyawan muslim pada 9 dan 10 April 2024 tetap dihitung penuh atau tidak ada pemotongan. Adapun bagi karyawan beragama selain Islam, tetap masuk bekerja seperti biasa.

Para karyawan yang bekerja di sejumlah pabrik di Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Selasa (9/4/2024). (Ridhwan)

Penerapan toleransi

Dalam pelaksanaannya, aturan juga menentukan bagi karyawan beragama Islam yang hendak menunaikan ibadah Salat Id diwajibkan memberitahu lebih dahulu kepada atasan di unit kerjanya sehari sebelumnya.

Menyangkut ketentuan ini, Media Relations Head PT IMIP Dedy Kurniawan menambahkan penerapan aturan cuti karyawan yang ingin merayakan lebaran di daerah asalnya dengan menyesuaikan jadwal kerja karyawan lain di departemennya masing-masing.

“Ada karyawan yang jadwal kerjanya setiap empat atau lima bulan baru dapat cuti. Jika jadwal cutinya memang bertepatan dengan perayaan lebaran, maka silakan bagi karyawan bersangkutan untuk mengambil cuti,” kata Dedy.

Dedy mengatakan untuk menjaga operasional pabrik tetap berjalan, karyawan-karyawan non Muslim diminta untuk menunda cuti. Situasi ini sudah dipahami betul oleh karyawan di kawasan IMIP, sehingga hal semacam itu menurutnya bukan menjadi masalah.

“Demikian pula sebaliknya, jika perayaan Natal, maka karyawan-karyawan Nasrani yang jadwal cutinya sesuai dipersilakan untuk mengambil cuti, dan karyawan-karyawan non Nasrani diminta untuk menunda cutinya,” katanya. (Rpdm)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER