IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Bendahara RSUP H Adam Malik Ditahan Kasus Dugaan Korupsi

Bendahara Pengeluaran BLU Tahun Anggaran 2018 berinisial AD saat ditahan Kejari Medan, (27/3/2024). (Ayu)

MEDAN, TOPKOTA.co – Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan menggelar penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bendahara Pengeluaran BLU Tahun Anggaran 2018 berinisial AD, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H. Adam Malik Tahun 2018, Rabu (27/3/2024).

Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka AD adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H Adam Malik, namun tidak disetorkan ke kas Negara. Selain itu, juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga, yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh tersangka AD.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Dapot Dariarma SH MH menjelaskan, atas perbuatan tersangka AD telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigati dalam rangka penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara pada bendahara pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP H Adam Malik Medan Tahun 2018, Nomor : 06/LHP/XXI/02/2024 Tanggal 16 Februari 2024, sebesar Rp.8.059.455.203.

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan atau mengulangi tindak pidana, maka penyidik memutuskan melakukan penahanan Rutan atas tersangka AD, yang ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 27 Maret 2024 sampai tanggal 15 April 2024 di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta Medan.

“Bahwa dalam perkara ini masih terus dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tutupnya. (Ayu)