IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

SENIN, 11 NOVEMBER 2024

Jumat, 22 November 2024

Bandar Narkoba Binjai Barat Ditangkap

Bandar sabu berinisial SS (31) saat diamankan di Polres Binjai, Senin (25/3/2024). (Ayu)

BINJAI, TOPKOTA.co – Polres Binjai berhasil menangkap seorang bandar sabu berinisial SS (31) di Jalan Marquisa Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, Senin (25/3/2024).

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Samsul Bahri SH MH mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat dan menyatakan bahwa di Jalan Marquisa Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara akan terjadi transkasi narkoba. “Informasi tersebut didapatkan pada hari Selasa sore 19 Maret 2024,” katanya.

Untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, Kasat Narkoba segera memerintahkan Kanit-2 Ipda Eddy Supratman SH bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan.

Setelah petugas tiba di lokasi, ternyata tidak ada mendapatkan ciri-ciri orang sesuai dengan informasi awal yang didapatkan, tetapi petugas saat itu tidak putus asa atau menyerah, tim kemudian berbagi tugas dan kembali melakukan penyelidikan serta penyisiran di sepanjang Jalan Marquisa Binjai Barat.

“Disaat melakukan penyisiran di TKP, kemudian tim menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai, sehingga saat itu juga tim mengamankannya, kemudian dilakukan interograsi awal, pelaku mengaku berinisial SS (31),” terang Kasat.

Barang bukti milik bandar sabu berinisial SS (31) saat diamankan di Polres Binjai, Senin (25/3/2024). (Ayu)

Setelah petugas mengamankan terduga SS (31), kemudian ditemukan barang bukti terhadap terduga berupa 1 bungkus rokok yang terdapat 17 buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,51 gram, 1 unit sepeda motor Honda Verza No. Pol BK 5544 RBD dan 1 unit handphone merk Oppo.

“Saat itu juga petugas menanyakan dari mana asal barang narkoba tersebut diperoleh oleh terguda, dan dianya mengaku memperoleh narkoba dari seorang laki-laki dengan inisial SK yang berlokasi di Kabupaten Langkat. Saat itu juga tim langsung mengejar terduga SK, namun sesampainya tim di alamat yang dituju, disayangkan terduga SK tidak ada ditemukan,” ujarnya.

Kini terduga SS (31) sudah diamankan di Polres Binjai dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Ayu)