IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pria Mengaku Nabi Ditangkap Polres Tebing Tinggi

Hal ini dibenarkan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kasat Reskrim Akp Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas AKP Agus Arianto saat memberi keterangan kepada wartawan, di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (20/3/2024). (Ist)

TEBING TINGGI, TOPKOTA.co – Seorang pria berinisial JK (35) yang diduga mengaku sebagai nabi serta menyampaikan narasi yang bermuatan SARA (agama tertentu), diamankan Polres Tebing Tinggi, Rabu (20/3/2024).

Hal ini dibenarkan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon didampingi Kasat Reskrim Akp Junisar Rudianto Silalahi dan Kasi Humas AKP Agus Arianto saat ditemui di Mapolres Tebing Tinggi.

Kapolres menyampaikan bahwa pelaku JK merupakan penduduk Jalan Letda Sujono Lk.III Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi. Dirinya diamankan lantaran melakukan tindak pidana UU No.1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

“Sebelumnya dia sempat viral di media sosial Facebook akibat ulahnya yang mengupload sebuah video, dan mengaku dirinya adalah seorang nabi,” kata Kapolres.

Dalam keterangannya, Kapolres menyebutkan berawal pada hari Selasa (19/3/2024) sekitar pukul 15.00 Wib, pelaku JK mengupload sebuah video yang bermuatan tentang SARA (Suku, agama, ras dan antargolongan) ke media sosial miliknya dengan akun Nabi Jannes.

Didalam video yang berdurasi 1 menit 30 detik tersebut, menampilkan dirinya sedang berada di lapangan golf Desa Penonggol Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, dan membacakan selembar kertas yang berbau SARA dan mengandung unsur kebencian.

“Postingan pelaku tersebut mendapat komentar negatif dan mendapat kecaman dari netizen, selain itu juga sudah dibagikan oleh banyak orang sehingga membuat resah masyarakat,” katanya.

Menindaklanjuti keresahan masyarakat tersebut, pada Selasa (19/03/24) sekitar pukul 18.50 Wib, personel Polres Tebing Tinggi mencari keberadaan pelaku. Pelaku berhasil diamankan di sebuah bengkel di Jalan Belibis/Musyawarah, tidak jauh dari rumahnya.

“Kepada pelaku dijerat dengan UU No.1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008. Untuk motif dari pelaku melakukan perbuatannya masih dalam penyelidikan Polres Tebing Tinggi,” ucap Kapolres.

Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah mimbar, tripod, jubah, kertas yang berisi narasi dan handphone android yang digunakan pelaku pada saat membuat video tersebut. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER