BATUBARA, TOPKOTA.co – Satreskrim Polres Batubara meringkus seorang pelaku penipuan dengan modus percintaan dari kediaman pelaku di Kota Kisaran Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (14/3/2024) sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Irfan MN Alireja SIK MH CPHR CBA mengungkapkan, kejdian ini bermula pada bulan Juli tahun 2022. Korban perempuan berinisial R alias IL (22) warga Kabupaten Batubara, dengan terduga pelaku perempuan inisial DA (24) warga Jalan Kartini Gang Damai Lingkungan I Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, masih memiliki hubungan keluarga (Saudara sepupu).
“Keduanya duduk bersama, korban curhat ke pelaku bahwa dirinya baru putus dengan pacarnya, dan korban mengaku bahwa dirinya sudah banyak mengeluarkan uang dan memberikan uang tersebut kepada mantan pacarnya itu,” terang Kasat.
Mendengar pengakuan korban lanjut Kasat, timbul niat pelaku untuk memeras korban dengan cara berkenalan lewat medsos, dan berpura-pura menjadi laki-laki, selanjutnya pelaku membuat akun medsos Instagram dengan nama Fahmi Manurung, dan pelaku memperkenalkan diri kepada korban sebagai seorang anggota TNI AL bernama Fahmi Manurung, dan mengaku pacar dari tersangka sendiri.
“Hasilnya korban menanggapinya, selanjutnya tersangka (Memakai akun An. Fahmi _ Manurung )menawarkan kepada korban dengan salah seorang temannya sesama anggota TNI AL bernama Afandra Dwi Gultom, yang tak lain adalah pelaku itu sendiri. Korban setuju, dan sejak itu korban terus berkomunikasi via Hp/medsos dengan Afandra Dwi Gultom, tidak pernah call atau video call (VC),” ungkap Kasat.
Setelah satu bulan berjalan, mulailah tersangka memulai aksinya merayu korban dengan cara meminjam uang korban dalam kurun waktu 5 bulan, dengan total uang korban yang sudah di serahkan ke pelaku via transfer bank senilai Rp. 34.000.000, dan pelaku minta 1 unit Hp.
“Korban mau memenuhi permintaan tersangka, dikarenakan tersangka melalui akun WhatsApp Afandra Dwi Gultom selalu berjanji akan mengembalikan uang serta akan menikahi korban,” terang AKP Irfan.
Namun tunggu punya tunggu, selidik punya selidik korban merasa curiga. Setiap kali lelaki yang bernama Afandra Dwi Gultom meminta uang kepada korban selalu menyuruh untuk dikirimkan ke rekening bank milik tersangka, dengan alasan nanti tersangka itu yang akan sampaikan uangnya kepada keluarga yang mengaku sebagai Afandra Dwi Gultom.
“Ketika korban sedang bersama pelaku, korban mencoba menghubungi nomor WhatsApp Afandra Dwi Gultom, dan ternyata yang berdering adalah handphone milik tersangka, dan saat itu korban sadar bahwa dirinya selama ini ditipu oleh saudara sepupunya sendiri yang menyamar menjadi laki-laki, dengan menyamar menjadi Afandra Dwi Gultom. Namun ketika didesak korban untuk mengaku, pelaku mengelak. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 37.000.000, dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Batubara,” jelas AKP Irfan.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Batubara atas perintah Kasat Reskrim AKP Irfan yang dipimpin Kanit Ekonomi Ipda Rener H Tambunan SH MH, melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Kamis, 14 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib, di rumah orang tuanya di Jalan Kartini Kisaran Kabupaten Asahan, dan kemudian tersangka diboyong ke Polres Batubara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan Satreskrim Batubara berupa rekening koran bank milik korban, rekening koran bank milik saksi (Pemilik Brilink), dan 1 (Satu) unit Handphone merk Realme C35.
“Pelaku akan kita proses, dan sementara kita kenakan Pasal 378 dari KUHP, yang dilakukan dengan cara love scamming (Penipuan dengan modus percintaan melalui media sosial),” pungkas Pama Polres Batubara berpangkat balok tiga emas di pundaknya ini.